Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam definisi tindak pidana korupsi.
KPK menilai unsur tersebut sudah memiliki landasan hukum yang tegas dan mendorong pemerintah memperkuat pemberantasan korupsi melalui kriminalisasi empat jenis tindak pidana yang diatur dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketentuan mengenai kerugian keuangan negara telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Kami pikir diskursus terkait dengan kerugian keuangan negara sudah firm karena memang secara tegas sudah diatur di dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Budi menjelaskan, unsur kerugian keuangan negara merupakan salah satu aspek dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor. Ketentuan terkait juga tercantum dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Menurut dia, penerapan pasal terkait kerugian negara tidak berdiri sendiri. Penegak hukum tetap harus membuktikan unsur-unsur lain yang disyaratkan, termasuk perbuatan melawan hukum serta tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
“Artinya proses pembuktiannya juga akan diuji unsur-unsur pasal tersebut,” ujarnya.
Budi menambahkan, KPK selama ini telah menangani berbagai perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pembuktian unsur-unsur dalam pasal tersebut selanjutnya diuji melalui proses persidangan.
Alih-alih kembali memperdebatkan penghapusan unsur kerugian negara, KPK menilai penguatan pemberantasan korupsi perlu difokuskan pada empat jenis tindak pidana yang diatur dalam UNCAC dan dinilai belum dikriminalisasi secara memadai dalam hukum Indonesia.
Keempatnya yakni penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery), suap di sektor swasta (private sector bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), serta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya (illicit enrichment).
“Justru yang lebih penting adalah diskursus soal penguatan pemberantasan korupsi melalui empat tindak pidana yang diatur di dalam UNCAC itu yang belum dikriminalisasi di Indonesia,” kata Budi.
Dengan demikian, KPK menekankan pentingnya memperkuat perangkat hukum pemberantasan korupsi, termasuk dengan mengatur empat jenis tindak pidana tersebut, di samping penerapan ketentuan yang sudah berlaku dalam UU Tipikor.
















