Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta yang diduga diterima Hercules Rosario de Marshal dari PT Summarecon.
Uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor serta permintaan pembukaan blokir dan pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh NMB, selaku kuasa hukum Hercules, kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/10/2026).
“Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari Sdr. NMB (kuasa hukum dari HRM),” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Budi menjelaskan, uang tersebut diduga merupakan uang yang diterima Hercules dari PT Summarecon. Penerimaan itu berkaitan dengan pengelolaan lahan di Bogor dan permintaan perusahaan untuk membuka blokir serta mengurus HGB.
“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh Sdr. HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR BPN,” ujar Budi.
Penyerahan uang tersebut dilakukan untuk selanjutnya disita oleh penyidik sebagai barang bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Budi, penyerahan uang itu juga menjadi bentuk sikap kooperatif pihak yang menyerahkannya dalam mendukung proses penegakan hukum.
“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” tuturnya.
Budi turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” pungkasnya.
Penyitaan uang Rp800 juta tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan lahan di Bogor dan pengurusan HGB. KPK masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap konstruksi kasus secara menyeluruh.

















