Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (NW) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, surat pemanggilan untuk pemeriksaan ulang Nusron telah dikirimkan. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan ini, meski KPK belum mengungkapkan tanggal pastinya.
“Untuk Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini dan surat sudah disampaikan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Budi mengatakan, KPK memberikan waktu kepada Nusron untuk mengatur jadwal agar dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Artinya, Saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir, kooperatif memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Menurut Budi, kehadiran Nusron diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk peran para pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi suap di lingkungan ATR/BPN.
Ketika ditanya mengenai kepastian hari pemeriksaan, Budi belum memberikan perincian. Dia memastikan penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan dan menjadwalkan pemeriksaan pada pekan ini.
“Untuk detail harinya nanti kami akan sampaikan ya, pada waktunya. Yang pasti surat sudah dikirimkan oleh penyidik dan dijadwalkan di pekan ini,” kata Budi.
Budi juga mengaku belum memperoleh informasi mengenai kabar keberadaan Nusron yang disebut-sebut berada di kantor Badan Intelijen Negara (BIN). “Kami belum mendapat informasi soal keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Meski demikian, KPK meyakini Nusron dan pihak-pihak lain yang dimintai keterangan akan bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum.
Budi menegaskan, pemeriksaan saksi diperlukan untuk membantu penyidik menjelaskan konstruksi perkara dan mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi yang sedang ditangani.













