Timika, Torangbisa.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika mengamankan seorang pemuda berinisial H.W. (19) yang diduga terlibat dalam pencurian berbagai aksesori sepeda motor di sebuah bengkel di Jalan Piet Magal, Kelurahan Kwamki Baru, Timika.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial C.S. (27) ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. Sementara itu, barang-barang yang diduga hasil pencurian tersebut disebut telah dijual dengan harga Rp4,2 juta.
Berdasarkan keterangan kepolisian kepada awak media, Senin (12/10/2026), H.W. diamankan pada Minggu (11/10/2026) di sebuah bengkel stiker motor di Jalan Yos Sudarso, Timika.
Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga hendak menjual barang hasil pencurian.
Kasus ini bermula ketika korban pulang dari gereja pada Minggu (11/10/2026). Setibanya di tempat usaha, korban mendapati sejumlah aksesori sepeda motor yang tersimpan di dalam bengkel telah hilang.
Saat memeriksa kondisi bangunan, korban menemukan jendela bagian belakang diduga telah dicongkel. Jendela tersebut disinyalir menjadi akses masuk pelaku untuk mengambil barang-barang di dalam bengkel.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang di antaranya baut titanium dengan berbagai ukuran dan warna, shockbreaker, roller, busi, gas spontan, kaliper, handle rem, serta beragam komponen dan aksesori sepeda motor lainnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1115/X/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 11 Oktober 2026.
Dalam keterangannya kepada polisi, H.W. disebut mengaku masuk ke dalam bengkel melalui jendela setelah memastikan tidak ada orang yang menjaga tempat tersebut. Ia diduga menggunakan gunting untuk mencongkel jendela sebelum mengambil sejumlah aksesori sepeda motor.
Setelah mengambil barang-barang tersebut, H.W. bersama seorang rekannya berinisial A.N. diduga membawa barang tersebut menggunakan sepeda motor yang disewa A.N.
Keduanya kemudian menjual aksesori sepeda motor itu dengan harga Rp4,2 juta. Kemudian uang hasil penjualan tersebut selanjutnya digunakan untuk pergi ke sebuah penginapan di Jalan Cenderawasih SP II, Timika, dan bermain judi slot.
H.W. kemudian disebut kembali ke rumahnya di Jalan Makarena, Timika, untuk mengambil barang lain yang diduga juga merupakan hasil pencurian dan hendak dijual kembali.
Informasi mengenai keberadaan H.W. selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim URC Reserse Mobile Sat Reskrim Polres Mimika. Petugas mendatangi bengkel stiker motor di Jalan Yos Sudarso dan mengamankan pemuda tersebut.
Usai diamankan, H.W. dibawa ke Kantor Pelayanan Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

















