Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Dasar (SD), terhitung Senin (12/10/2026).
Sementara itu, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tetap mengikuti pembelajaran tatap muka dengan diwajibkan menggunakan masker.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang telah ditandatangani Bupati Mimika, Johannes Rettob, untuk mengantisipasi dampak kondisi kualitas udara yang tidak sehat terhadap kesehatan masyarakat, khususnya peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun, saat diwawancarai awak media di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (12/10/2026).
Ia mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 12 Oktober 2026. Pelaksanaannya akan terus dievaluasi dengan melihat perkembangan situasi di Kabupaten Mimika.
“Pak Bupati sudah menandatangani surat edaran yang berlaku mulai hari ini. Khusus PAUD dan SD menggunakan pembelajaran jarak jauh, sedangkan SMP dan SMA tetap buka dengan diwajibkan menggunakan masker,” ujar Antonius.
Meski mendukung langkah pemerintah dalam melindungi kesehatan peserta didik, Antonius menilai penerapan pembelajaran jarak jauh perlu mempertimbangkan kondisi siswa di wilayah pesisir dan pedalaman Mimika.
Menurutnya, keterbatasan akses teknologi dan jaringan internet menjadi tantangan bagi siswa di wilayah tersebut untuk mengikuti pembelajaran secara daring.
“Anak-anak kita di daerah pesisir dan pedalaman masih minim dalam penggunaan teknologi. Untuk memiliki HP Android saja sulit, apalagi mendapatkan jaringan internet,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, keterbatasan tersebut berpotensi menghambat proses belajar mengajar. Jika pembelajaran jarak jauh tidak dapat berjalan dengan baik, siswa dikhawatirkan kesulitan memperoleh materi pelajaran.
Karena itu, ia berharap kondisi pendidikan di wilayah pesisir dan pedalaman turut menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan, sehingga peserta didik tetap bisa memperoleh hak pendidikan di tengah situasi yang dihadapi.
Di sisi lain, Pemkab Mimika tetap memberlakukan pembelajaran tatap muka bagi siswa SMP, SMA, dan SMK dengan kewajiban menggunakan masker sebagai langkah perlindungan kesehatan.
Antonius juga menyampaikan bahwa masyarakat diminta membatasi aktivitas di luar rumah untuk mengantisipasi dampak kondisi lingkungan terhadap kesehatan.
Pemkab Mimika akan memantau perkembangan situasi sebagai bahan evaluasi terhadap kebijakan pembelajaran di sekolah, dengan tetap memperhatikan keselamatan peserta didik dan keberlangsungan proses pendidikan.

















