Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jumat (9/10/2026).
Namun, Dedi tidak memenuhi panggilan penyidik karena mengaku sedang sakit.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rencananya Dedi Congor bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dedi diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sdr. AD tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Yang bersangkutan konfirmasi sedang dalam kondisi sakit,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Budi mengatakan penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dedi agar proses penyidikan perkara tersebut dapat berlanjut.
“Penyidik akan segera jadwalkan ulang pemeriksaannya, agar proses penyidikan perkara ini dapat segera berlanjut,” ujarnya.
Dia menegaskan KPK berkomitmen menuntaskan setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara efektif.
“Terlebih komitmen KPK, agar setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara tuntas dan efektif,” kata Budi.
Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor mencuat dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Dia diduga menerima uang sebesar Rp 30 miliar dari John Field, pemilik perusahaan jasa pengurusan transportasi atau freight forwarder PT Blueray Cargo.
Dugaan penerimaan uang tersebut terungkap dalam persidangan perkara korupsi importasi barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa dari pihak Blueray Cargo pada 10 Juli 2026, hakim mengungkap adanya pemberian uang kepada Ahmad Dedi secara bertahap pada periode Juli hingga Desember 2025.
Pemberian tersebut disebut berkaitan dengan persoalan barang impor milik pelanggan Blueray Cargo yang masuk jalur merah Bea Cukai.
Meski demikian, hakim menyatakan pemberian uang itu tidak memberikan dampak terhadap persoalan yang dihadapi perusahaan tersebut.













