Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

KPK Sita Uang Ratusan Juta Hasil Pungli dari Pejabat Kantor Pertanahan Bogor

×

KPK Sita Uang Ratusan Juta Hasil Pungli dari Pejabat Kantor Pertanahan Bogor

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai hasil dugaan pungutan liar (pungli) saat memeriksa Oma (OM) selaku Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, pada Kamis (8/10/2026).

Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) wilayah Bogor. Adapun, uang tunai yang disita bernilai sekira ratusan juta rupiah.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan resminya, Jumat (9/10/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga saksi lainnya, yakni Marsellinus Ado Wawo (RAW) selaku pengacara, Rizka Apriyani (RIZ) selaku staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Eko Yufri Krismawan N. (EYK) dari pihak swasta.

Budi menyebut tiga saksi, yakni Marsellinus Ado Wawo, Rizka Apriyani, dan Oma, memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, Eko Yufri Krismawan tidak hadir sehingga pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.

Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan milik PT SMC serta kaitannya dengan dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN wilayah Bogor.

KPK masih mendalami dugaan praktik korupsi tersebut, termasuk keterkaitan permohonan pembukaan blokir lahan dengan dugaan permintaan uang dari pejabat pertanahan setempat.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Kemudian, Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Rizal Pahlevi (LEV) perwakilan PT Summarecon; serta empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni, Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

KPK mengungkap delapan orang tersebut terlibat dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk dugaan penggunaan uang untuk kegiatan tertentu.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026).