Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Muktamar NU dalam Kasus ATR/BPN

×

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Muktamar NU dalam Kasus ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Gedung Merah Putih KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Guntur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, (Dok/Foto:Ist/torangbisa.com)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk dugaan penggunaan uang untuk kegiatan tertentu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) menjadi bagian dari materi penyidikan. Penyidik masih menelusuri pihak yang memberikan, pihak yang menerima, hingga tujuan pengumpulan uang tersebut.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Yang pertama, terkait dengan uang-uang yang diamankan pada peristiwa tertangkap tangan, tentunya semuanya didalami dan ini masuk ke materi penyidikan,” kata Budi, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan Budi saat ditanya mengenai dugaan aliran uang untuk kegiatan Muktamar NU, termasuk informasi mengenai proses pengantaran uang dari rumah salah satu tersangka ke lokasi Muktamar NU.

Budi belum mengungkap lebih jauh mengenai dugaan aliran uang tersebut. Menurut dia, seluruh informasi terkait aliran dana masih menjadi materi penyidikan.

KPK, kata Budi, sedang mendalami apakah uang yang dikumpulkan hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian mengalir kepada pihak lain.

“Apakah berhenti kepada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atau kemudian uang-uang itu akan mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujarnya.

KPK juga mendalami kemungkinan praktik serupa pernah dilakukan sebelumnya. “Dan apakah kemudian juga sudah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan sebelumnya, itu semuanya akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya melakukan OTT dan mengamankan barang bukti dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aliran uang serta dugaan alur perintah dalam perkara tersebut.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026).