Timika, Torangbisa.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika menggerebek sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Timika, yang diduga dijadikan tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias A (29), yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyedia tempat bagi para pembeli untuk mengonsumsi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada tanggal (19/9/2026).
Menurutnya, penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Penggerebekan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka sering dijadikan tempat peredaran gelap narkoba,” ujar Habibi, Selasa (22/9/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 18.00 WIT. Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang menerima informasi kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan secara tertutup di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 19.30 WIT, petugas bergerak melakukan penggerebekan terhadap rumah yang menjadi sasaran. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan A dan langsung melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik bening kecil yang berisi narkotika jenis sabu.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah alat hisap sabu atau bong, satu dos kaca pirex, satu timbangan digital merek Camry warna hitam, dua bundel plastik bening kecil, serta uang tunai senilai Rp4.450.000.
“Uang tersebut diduga berkaitan dengan transaksi penjualan narkotika,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga melayani pembelian sabu secara langsung di rumahnya. Tidak hanya itu tersangka juga menyediakan tempat dan alat hisap bagi pembeli untuk mengonsumsi sabu di lokasi.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Mimika di Mile 32. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penimbangan resmi barang bukti serta pengujian sampel di Laboratorium Forensik (Labfor).
Polisi juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan nyata warga Mimika,” katanya.
Ia menambahkan, pengungkapan tersebut berlangsung bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Antik Noken 2026.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah,” tegasnya.
Tersangka saat ini menjalani proses hukum di Polres Mimika. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk memastikan berat dan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti narkotika yang diamankan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Ridwan Sabar, bersama Aipda Dedy F. Nugroho, S.H., Bripka Syamsul Basri J., S.H., dan Brigadir A. Wattimena.

















