Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Bebizie Sri Mulyati (BBZ).
Sebab, Bebizie mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bebizie telah mengonfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada Kamis (17/9/2026). KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
“Untuk Saudari BBZ ya di perkara Kukar yang bersangkutan confirm tidak hadir, dan tentunya penyidik nanti akan segera melakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Budi mengatakan KPK masih mengecek alasan Bebizie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. “Nanti kami cek ya konfirmasi ketidakhadirannya karena apa, sudah konfirmasi ke penyidik,” ujarnya.
Bebizie kembali dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara TPPU yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari pada Kamis (17/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK akan mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi perizinan pertambangan batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Budi menyebut Bebizie sebelumnya telah mengakui adanya uang senilai Rp89 juta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, uang itu disebut belum diserahkan kepada KPK.
“Jadi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Saudari BBZ ini terkait dengan dugaan aliran uang, yang ini diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan, yaitu dugaan gratifikasi permetrikton batubara di lingkungan Kabupaten Kukar dan sudah diakui oleh saksi,” kata Budi.
Menurut Budi, pengakuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan apabila uang tersebut nantinya diserahkan kepada KPK. “Tentu dari pengakuan itu juga jadi dasar untuk nanti penyidik melakukan penyitaan jika nanti sudah ada penyerahan,” ujarnya.
Budi mengungkapkan uang Rp89 juta tersebut berasal dari salah satu pihak korporasi yang berkaitan dengan perkara. “Dari salah satu pihak korporasi yang terkait dengan perkara ini,” kata Budi.
Saat ditanya apakah uang tersebut sudah diserahkan kepada KPK, Budi memastikan hingga informasi terakhir pihaknya belum menerima pengembalian uang tersebut.
“Info terakhir belum, nanti kalau sudah ada pengembalian kami juga akan update ke teman-teman,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, KPK mengungkap ada tiga korporasi yang diduga turut menerima gratifikasi bersama mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Tiga korporasi itu yakni, PT Sinar Kumala Naga (PT SKN); PT Alamjaya Bara Pratama (PT ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (PT BKS).
Ketiga korporasi tersebut diduga menerima gratifikasi bersama Rita Widaysari terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Kartanegara (Kukar). KPK kemudian menetepkan ketiga korporasi tersebut sebagai tersangka penerimaan grarifikasi.
















