Jakarta, Torangbisa.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor pemerintahan dan perusahaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kamis (17/9/2026).
Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bekasi hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
“Pada Kamis 17 September 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai dengan 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Anang mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut. Penyidik menyasar sejumlah kantor perusahaan maupun instansi pemerintah yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat,” ujarnya.
Adapun lokasi yang digeledah penyidik Kejagung yakni:
1. Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
2. Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
3. Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi;
4. Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta;
5. Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
6. Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan Kejagung untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP yang berlangsung selama 2009 hingga 2024.
Kejagung belum merinci hasil penggeledahan maupun barang bukti yang diamankan dari sejumlah lokasi tersebut. Perkembangan terkait perkara tersebut akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik.















