Jakarta, Torangbisa.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (17/9/2026).
Salah satu tersangka yang diserahkan yakni Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS. Bersama Sudianto, empat tersangka lainnya juga diserahkan ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Keempat tersangka tersebut yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara atas nama SDT alias Aseng dkk dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum,” kata Anang dalam keterangan resminya, Kamis (17/9/2026).
Dalam perkara ini, penyidik mengantongi alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, delapan orang ahli, serta alat bukti surat atau dokumen.
Anang mengungkapkan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat dalam rentang 2017 hingga 2025.
Menurut Anang, sejak 2017, PT QSS diduga tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP yang dimilikinya. Namun, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS.
“Sejak tahun 2017 tanpa didahului due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar, tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT QSS namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum dengan menggunakan dokumen PT QSS,” ujar Anang.
Penjualan bauksit tersebut kemudian dilakukan pada periode 2020 hingga 2024. Dalam praktiknya, dokumen persetujuan ekspor disebut diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Kejagung juga menduga praktik tersebut dilakukan dengan melibatkan penyelenggara negara. Selain itu, PT QSS disebut tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga mengungkap dugaan penggunaan dokumen resmi PT QSS untuk menjual dan mengekspor bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP perusahaan. Penyidik turut mendalami dugaan pemberian uang kepada HSFD selaku analis pertambangan pada Kementerian ESDM dalam proses pengurusan dokumen.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Aset yang disita antara lain sembilan unit tug boat, tujuh kapal tongkang, satu unit Lamborghini, satu Toyota Fortuner VRZ, satu Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, serta tiga kendaraan operasional pertambangan jenis Triton.
Penyidik juga menyita empat bidang tanah beserta bangunan di Pontianak dan dua bidang tanah kosong di wilayah yang sama. Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan aset tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
“Penyitaan dan penilaian aset tersebut dilakukan dalam rangka penyelamatan aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana oleh tersangka SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait,” kata Anang.
Nilai sementara aset yang telah dilakukan penilaian mencapai sekitar Rp350 miliar.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.093.489.527.715,86 atau sekitar Rp4,09 triliun.















