Scroll untuk baca artikel
Mimika

PN Timika Eksekusi Sengketa Tanah SP2, Dikawal Puluhan Aparat Keamanan

×

PN Timika Eksekusi Sengketa Tanah SP2, Dikawal Puluhan Aparat Keamanan

Sebarkan artikel ini
Situasi di lokasi eksekusi lahan di SP2 (Foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Pengadilan Negeri (PN) Timika melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa tanah di kawasan SP2, Jalan Cenderawasih, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (17/9/2026).

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan perkara perdata Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Perkara ini diajukan oleh Ny. Anna Anggraini terhadap Yona Magay dan Anton Wandegau, dengan Ny. Lana Erawati serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mimika sebagai turut tergugat.

Objek sengketa berupa dua bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1660 dan 1656 yang berlokasi di Jalan Cenderawasih SP2, tepatnya di depan Perumahan Pemda Mimika dan di samping kanan jalan masuk Celebes. Total luas kedua bidang tanah tersebut mencapai sekitar 5.000 meter persegi.

Dalam gugatannya, Anna Anggraini mendalilkan bahwa tanah tersebut dibelinya dari Ny. Lana Erawati pada 2006. Namun, sekitar 2019, tanah tersebut didalilkan telah diduduki oleh Yona Magay dan Anton Wandegau.

Perkara kemudian diperiksa melalui tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan bukti surat, keterangan saksi hingga pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa.

Pada 11 Februari 2026, majelis hakim PN Timika menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Karena tidak terdapat upaya hukum yang diajukan hingga batas waktu yang ditentukan, putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap.

Panitera Pelaksana Eksekusi PN Timika, S. Latupono, mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan terhadap para termohon, yakni Anton Wandagau dan Yona Magay, sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Dilakukan eksekusi ini supaya pihak yang dimenangkan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Latupono.

Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi telah dijadwalkan pada 6 Agustus 2026. Namun, eksekusi saat itu belum dapat dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keamanan.

Setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, PN Timika akhirnya melaksanakan eksekusi pada Kamis, 17 September 2026.

PN Timika menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan tahapan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tahapan tersebut bukan lagi merupakan proses pemeriksaan ulang terhadap pokok perkara maupun bukti-bukti yang sebelumnya telah diperiksa dalam persidangan.

Pengadilan juga menyatakan seluruh tahapan perkara telah dilaksanakan berdasarkan hukum acara perdata dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menggunakan hak-hak hukumnya.

Dalam pelaksanaan eksekusi, PN Timika turut mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban masyarakat serta keselamatan seluruh pihak yang terlibat, termasuk masyarakat, para pihak yang berperkara, petugas pengadilan dan aparat keamanan.

Di lokasi, puluhan personel Polres Mimika terlihat mengawal jalannya proses eksekusi. Situasi sempat diwarnai perselisihan karena sebagian lahan telah ditanami sejumlah tumbuhan oleh masyarakat.

Meski sempat terjadi ketegangan, proses eksekusi tetap dilanjutkan hingga berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.