Scroll untuk baca artikel
Mimika

Karantina Papua Tengah Bersama Avsec dan PAM Lanud Gagalkan Pengiriman Ular 

×

Karantina Papua Tengah Bersama Avsec dan PAM Lanud Gagalkan Pengiriman Ular 

Sebarkan artikel ini
Petugas Karantina Papua Tengah bersama Security Avsec dan PAM Lanud Yohanis Kapiyau saat meninjau kotak yang berisikan ular yang digagalkan saat hendak dikirim ke Bekasi (Foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Lagi-lagi, upaya pengiriman dua ekor ular hidup yang akan diberangkatkan dari Timika menuju Kabupaten Bekasi tanpa dilengkapi dokumen berhasil digagalkan oleh Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Bandar Udara Mozes Kilangin Timika.

Pengiriman itu digagalkan bersama oleh pihak Karantina Papua Tengah, Aviation Security (Avsec), PAM Lanud Yohanis Kapiyau, dan pihak Lion Parcel.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Pengungkapan bermula saat petugas Avsec mendapati paket mencurigakan melalui pemeriksaan X-Ray di area kargo outgoing Bandara Mozes Kilangin Timika.

Tampilan pada layar X-Ray menunjukkan bentuk yang menyerupai ular.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Karantina bersama Avsec, PAM Lanud Yohanis Kapiyau, dan pihak Lion Parcel melakukan pemeriksaan terhadap paket yang terbungkus kardus.

Hasil pemeriksaan menemukan dua ekor ular hidup, masing-masing jenis Sanca Hijau dan Sanca Bibir Putih.

Kedua satwa tersebut rencananya dikirim melalui ekspedisi Lion Parcel menggunakan maskapai Lion Air dengan tujuan Kabupaten Bekasi.

Namun, pengiriman tersebut tidak dilengkapi sertifikat karantina maupun dokumen SAT-DN dari instansi yang berwenang.

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menyampaikan bahwa sinergi antarinstansi dan pihak terkait menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan lalu lintas hewan dan satwa di pintu keluar-masuk wilayah.

“Pengawasan tidak dapat dilakukan sendiri. Sinergi antara Karantina, Avsec, PAM Lanud, pihak ekspedisi, dan instansi terkait menjadi kunci untuk mencegah lalu lintas satwa yang tidak memenuhi persyaratan,” ujar Anton.

Dalam konteks perkarantinaan, lalu lintas hewan dan satwa yang tidak memenuhi persyaratan dapat menjadi objek pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan beserta peraturan pelaksanaannya.

Kedua ular kemudian diamankan oleh petugas Karantina untuk penanganan lebih lanjut. Selanjutnya, satwa tersebut diserahterimakan kepada BKSDA Papua melalui SKW Kelas II Timika untuk ditangani sesuai dengan ketentuan di bidang konservasi.

Satu lagi upaya pengiriman satwa liar berhasil dicegah. Kolaborasi diperkuat, pengawasan diperketat.