TIMIKA, torangbisa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Senin (7/9/2026).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H.
Turut mendampingi, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Mimika, Jasmawati, S.H. Kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran Kejari Mimika serta unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Ketua Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, Dandim 1710/Mimika, Kepala BNNK Mimika, Kepala Loka POM Mimika, Wakapolres Mimika, perwakilan Brimob, serta perwakilan Kavaleri 3/SC Mimika.
Sabu, Obat Terlarang hingga Uang Palsu
Dari 19 perkara tersebut, terdapat 200 barang bukti yang dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai karakteristik masing-masing barang bukti.
Rinciannya, 2 perkara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dengan barang bukti sebanyak 2.630 butir obat-obatan terlarang jenis Dextromethorphan dan Obat Yarindo.
Kemudian terdapat 6 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 17,43 gram.
Selain itu, barang bukti juga berasal dari 2 perkara Perlindungan Anak, 1 perkara penganiayaan, 4 perkara pencurian, 2 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 1 perkara pembunuhan, serta 1 perkara berdasarkan Undang-Undang Mata Uang dengan barang bukti 69 lembar uang palsu.
Pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode, di antaranya dibakar, diblender, dan dihancurkan, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan maupun dimanfaatkan kembali.
Bentuk Akuntabilitas Penegakan Hukum
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Mimika, Jasmawati, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana.
Pemusnahan juga dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar atau disalahgunakan untuk kepentingan lain.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dinilai dapat membahayakan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti menjadi simbol bahwa setiap barang bukti hasil tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Kejari Mimika juga memastikan sinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat akan terus diperkuat guna menciptakan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika.
Langkah tersebut diharapkan sekaligus memperkuat integritas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Mimika.
















