Scroll untuk baca artikel
Politik

KUA-PPAS 2027 Morotai, Pendapatan Diproyeksi Rp556,9 Miliar, Belanja Rp714,5 Miliar

×

KUA-PPAS 2027 Morotai, Pendapatan Diproyeksi Rp556,9 Miliar, Belanja Rp714,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sekda Pulau Morotai, Umar Ali menyerahkan dokumen Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada Ketua DPRD Pulau Morotai, M Riski didampingi Wakil Ketua I Jainudin Papala dan Wakil Ketua II, Erwin Susanto usai Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD Pulau Morotai (Foto: Istimewa)

Morotai, Torangbisa.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, Kamis (3/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pulau Morotai, M. Riski, didampingi Wakil Ketua I Jainudin Papala dan Wakil Ketua II Erwin Sutanto. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai Umar Ali, unsur Forkopimda, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua KPU Pulau Morotai serta sejumlah undangan lainnya.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Dalam pembukaan rapat, M. Riski menyampaikan bahwa kondisi keuangan daerah sangat dipengaruhi kondisi keuangan nasional dan kebijakan transfer ke daerah. Karena itu, penyusunan KUA-PPAS 2027 harus dilakukan secara cepat, realistis, terukur dan adaptif terhadap perubahan kebijakan fiskal nasional.

Ia menegaskan, APBD tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.

Pemerintah daerah juga didorong untuk terus menggali dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap memperhatikan kemampuan dan daya beli masyarakat.

Sementara itu, Sekda Pulau Morotai Umar Ali dalam penyampaian pemerintah daerah mengatakan, Rancangan KUA dan PPAS 2027 disusun dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, RKPD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2027, serta arah pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2025-2029.

Menurut Umar, penyusunan anggaran juga memperhatikan kondisi makroekonomi, kebijakan fiskal nasional, kemampuan keuangan daerah serta dinamika pembangunan daerah.

Ia mengatakan, pembangunan Morotai pada 2027 diarahkan pada tema

“Penguatan Ekonomi, Kedaulatan, dan Akses yang Berkeadilan.”

Tema tersebut kemudian dijabarkan dalam tujuh agenda utama, yakni penguatan kualitas sumber daya manusia; pembangunan berkelanjutan; pengembangan inovasi dan transformasi digital; penguatan ekonomi kerakyatan; percepatan pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja; penguatan tata kelola pemerintahan; serta pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah.

Dalam rancangan KUA-PPAS tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp556.936.486.079.

Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp53.195.770.629 dan pendapatan transfer sebesar Rp503.740.715.450.

Pendapatan transfer tersebut meliputi transfer pemerintah pusat sebesar Rp483.057.706.000 dan transfer antar daerah sebesar Rp20.683.009.450.

Sementara itu, belanja daerah Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mencapai Rp714.573.222.452,77.

Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp533.576.334.536,87, belanja modal Rp97.570.239.145,40, belanja tidak terduga Rp15 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp68.426.648.770,50.

Untuk belanja operasi, alokasinya mencakup belanja pegawai sebesar Rp309.376.370.268,20, belanja barang dan jasa Rp211.372.244.568,67, belanja subsidi Rp8 miliar, belanja hibah Rp927.719.700, serta bantuan sosial sebesar Rp3,9 miliar.

Umar menjelaskan, belanja modal akan difokuskan pada pembangunan dan peningkatan aset daerah yang memberikan manfaat jangka panjang, khususnya infrastruktur dan sarana pelayanan publik.

Sedangkan belanja tidak terduga disiapkan untuk mengantisipasi keadaan darurat, bencana dan kebutuhan mendesak. Adapun belanja transfer diarahkan untuk mendukung pemerintahan dan pembangunan desa melalui bagi hasil dan bantuan keuangan sesuai ketentuan.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp1.000.026.420.

Sementara pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp33.580.333.333, yang diperuntukkan bagi pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo atas Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Umar menegaskan, kondisi fiskal yang terbatas tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi semangat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kondisi tersebut justru harus mendorong pemerintah semakin selektif menetapkan prioritas, kreatif menggali sumber pendapatan, disiplin menggunakan anggaran serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dunia usaha dan masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa setiap rupiah dalam APBD merupakan uang rakyat yang harus kembali dalam bentuk pelayanan, pembangunan dan manfaat nyata.

“Keberhasilan APBD tidak diukur dari besarnya anggaran yang terserap, melainkan dari seberapa besar perubahan yang dihasilkannya bagi kehidupan masyarakat,” kata Umar dalam penyampaiannya.

Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 selanjutnya diserahkan untuk dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan DPRD sesuai mekanisme serta tahapan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.