Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Polres Mimika Tindak Tegas Pembawa Senjata, 9 Orang Diamankan

×

Polres Mimika Tindak Tegas Pembawa Senjata, 9 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Personel gabungan saat menggelar razia Sajam (Foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Polres Mimika bersama personel gabungan TNI-Polri mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan pasca terjadinya konflik sosial atau perang kelompok di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika.

Langkah tersebut dilakukan melalui patroli dan razia yang digelar pada Selasa (2/9/2026). Dalam kegiatan itu, aparat gabungan menempatkan sembilan titik pemeriksaan di sejumlah lokasi di wilayah Distrik Kwamki Narama.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Hasilnya, petugas mengamankan sembilan orang yang kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan kesembilan orang tersebut diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sementara ini mengamankan sembilan orang karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur, anak panah dan parang,” ujar AKP Putut Yudha Pratama.

Kesembilan orang yang diamankan masing-masing berinisial MW, RT, DT, IT, MM, YK, JW, MK dan MD.

Selain mengamankan sembilan orang, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan razia.

Barang bukti tersebut terdiri dari dua busur panah, 23 anak panah, empat parang, satu ketapel, satu tulang kasuari, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk membawa senjata.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terhadap kesembilan orang tersebut. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Kepada sembilan orang tersebut kami terapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata AKP Putut.

Polres Mimika menegaskan razia dan penertiban terhadap kepemilikan maupun membawa senjata tajam tanpa hak akan terus dilakukan secara intensif. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya aparat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Distrik Kwamki Narama, khususnya setelah terjadinya konflik sosial.

Polres Mimika juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa, menggunakan maupun menyimpan senjata tajam atau senjata lainnya yang berpotensi memicu terjadinya konflik.

Masyarakat diharapkan turut menjaga keamanan lingkungan dan menyerahkan setiap persoalan kepada aparat untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Polres Mimika bersama unsur TNI dan seluruh pihak terkait memastikan akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan serta menjaga keamanan masyarakat guna mencegah terjadinya konflik lanjutan di wilayah Kabupaten Mimika.

Peristiwa

Maybrat, Torangbisa.com – Jumat, 16 Oktober 2026. Tim gabungan satgas TNI di maybrat yang terdiri dari Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 9 Marinir, Denkul 4/Rajawali V Satgas Yonif 411/Pandawa/6/2 Kostrad, dan Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 764/IB berhasil mendapatkan satu pucuk senjata laras panjang organik jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Goa Ayata, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, pada Jumat (16/10/2026).