Timika, Torangbisa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika masih menunggu hasil penghitungan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi proyek pembukaan lahan seluas 150 hektare milik Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024 senilai Rp22,5 miliar ke tahap audit kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan proses penghitungan potensi kerugian negara terkait persoalan lahan masih dilakukan.
Hal itu disampaikan I Putu Eka Suyantha saat diwawancarai awak media di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (17/8/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait proses penghitungan tersebut.
Menurutnya, Kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
“Sampai sekarang kita juga belum pastikan itu benar-benar positif. Nanti setelah perhitungan baru kita buka,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila hasil perhitungan nantinya menunjukkan adanya kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Setelah nanti ada hasil perhitungan, siapa yang bertanggung jawab pasti sudah ada target, siapa yang akan bertanggung jawab,” katanya.
Terkait jumlah lahan yang masuk dalam proses penelusuran, Kajari Mimika menyebut jumlahnya sudah mencapai puluhan.
Namun, rincian jumlah dan nilai kerugian negara belum dapat dipastikan karena proses penghitungan masih berjalan.

















