Timika, Torangbisa.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Timika, Kamis (13/08/2026), dan diikuti sekitar 80 pelaku usaha di Kabupaten Mimika.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yakni Adem Maulana dan Tegar Prasetyo.
Mewakili Bupati Mimika, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Petrus Pali Amba, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang lebih cepat, efektif, efisien, transparan, serta mudah diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Menurutnya, penerapan OSS RBA bukan sekadar sarana administrasi, tetapi menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Dulu ketika pelaku usaha ingin mengurus surat-surat terkait perizinan harus berkeliling ke berbagai OPD. Saat ini urusan perizinan sudah terpusat melalui pelayanan terpadu satu pintu,” ujarnya.
Ia mengatakan, sistem pelayanan tersebut akan terus ditingkatkan, terutama melalui penguatan koordinasi dengan perangkat daerah teknis sehingga proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat dan mudah.
Pemerintah Kabupaten Mimika juga terus mendorong terciptanya ekosistem investasi yang legal dan aman. Karena itu, pelaku usaha diharapkan memenuhi seluruh ketentuan, baik perizinan dasar maupun perizinan berusaha berbasis risiko.
“Pemerintah terus melakukan pengawasan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risikonya untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menambahkan, perkembangan investasi di Kabupaten Mimika menunjukkan potensi yang terus bertumbuh. Kondisi tersebut harus didukung dengan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel dan memberikan kepastian hukum.
Melalui kegiatan Bimtek ini, pemerintah berharap pemahaman pelaku usaha mengenai mekanisme perizinan berbasis risiko, termasuk kewajiban setelah izin diterbitkan, semakin meningkat.
Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus perwakilan DPMPTSP Mimika, Hendrikus Hayon, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan, kepastian dan transparansi pelayanan perizinan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
“DPMPTSP terus berusaha melakukan berbagai cara, salah satunya melalui Bimtek pada pagi hari ini serta pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat merealisasikan kegiatan usahanya dengan baik dan benar di daerah kita,” ujarnya.
Menurut Hendrikus, pendampingan kepada pelaku usaha diharapkan dapat mendorong peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Mimika.
Ia menyebut sejumlah sektor unggulan daerah, seperti pertambangan, perikanan, pertanian dan UMKM lokal, memiliki peluang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Hendrikus menjelaskan, pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui sistem OSS.
“Memang tidak mudah melaksanakan seluruh ketentuan yang berlaku. Namun, melalui kegiatan ini kita belajar bersama mengenai ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan perizinan berusaha serta kendala-kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan yang baik dan benar,” jelasnya.
Ia berharap seluruh peserta dapat memahami proses perizinan berbasis risiko sehingga kegiatan usaha yang dijalankan di Kabupaten Mimika dapat berlangsung secara legal dan tertib.
“Kalau kita sudah sepaham, semua dapat berjalan dengan lancar. Hak dan kewajiban pelaku usaha dapat dipenuhi dengan baik,” katanya.
Hendrikus juga mengimbau para pelaku usaha memanfaatkan layanan DPMPTSP secara optimal dan tidak ragu melakukan konsultasi apabila masih menemukan kendala dalam proses perizinan.
“DPMPTSP selalu membuka ruang untuk kita berkonsultasi dan berkoordinasi,” pungkasnya.

















