Timika, Torangbisa.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Mimika dalam proses Tahap II.
Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, Senin (14/7/2026).
Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial I, TI, dan F. Mereka merupakan tersangka dalam perkara narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/35/XII/2024/PAMAPTA/Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 5 Desember 2024.
Kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan SP 4 Jalur 4, Timika, pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera menuju lokasi untuk melakukan pemantauan. Sekitar pukul 16.30 WIT, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan dan diduga sedang menempelkan paket narkotika.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pria berinisial AR. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bekas botol minuman.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Sekitar pukul 17.00 WIT, tim membawa pelaku ke rumahnya di kawasan Perumahan BTN Kamoro Blok E4 Timika. Dalam penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan 30 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi sabu dan dibungkus menggunakan lakban warna cokelat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka AR mengaku memperoleh narkotika tersebut dari tiga orang yang diketahui merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIB Timika, yakni berinisial I, TI, dan F. Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik hingga ketiga tersangka diproses secara hukum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, turut diserahkan barang bukti berupa telepon genggam yang diduga digunakan para tersangka dalam menjalankan aktivitasnya.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit handphone Nokia TA-1465 warna hitam milik tersangka I, satu unit handphone Vivo 1901 warna biru milik tersangka TI, serta satu unit handphone Samsung A04 warna Deep Green milik tersangka F.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika, yakni Aipda Anjash Asmara T, SH, Briptu Rian Setiawan, dan Briptu Joshua J. Mahardika.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Mimika yang menerima pelimpahan perkara adalah Jaksa Penuntut Umum, Maria Petrona Dity Justitia Marsella, SH.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

















