Timika, Torangbisa.com – Anggota DPRK Mimika, Rampeani Rachman, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas galian C di Kabupaten Mimika setelah kewenangan penerbitan izin pertambangan batuan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Menurut Rampeani, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Galian C sangat berdampak terhadap lingkungan jika tidak diawasi secara ketat. Saat ini izin dikeluarkan provinsi, bukan oleh Kabupaten Mimika,” kata Rampeani saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 12 Juni 2026.
Ia mengaku menerima informasi bahwa hanya satu perusahaan yang mengantongi izin resmi, sementara sejumlah lokasi galian C lainnya diduga masih beroperasi tanpa legalitas yang jelas.
Rampeani menilai kondisi itu tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah melakukan pemeriksaan langsung terhadap seluruh aktivitas galian C yang beroperasi di Mimika.
“Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap pengrusakan lingkungan. Provinsi harus memastikan mana yang memiliki izin dan mana yang tidak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab pengawasan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.
Menurutnya, pemerintah provinsi harus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum karena kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi.
“Jangan lempar tanggung jawab pengawasan kepada Pemkab Mimika. Pemprov harus lebih ketat karena kewenangan izinnya ada di sana,” kata Rampeani.





















