Scroll untuk baca artikel
Politik

Tak Libatkan Kementerian Haji, DPRK Mimika Soroti Pengelolaan Dana Haji Rp2 Miliar

×

Tak Libatkan Kementerian Haji, DPRK Mimika Soroti Pengelolaan Dana Haji Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRK Mimika, Hj. Rampeani Rachman Memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Yani/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Anggota Komisi III DPRK Mimika, Hj. Rampeani Rachman, meminta Bupati Mimika untuk segera mengevaluasi mekanisme pengelolaan dana bantuan haji yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD).

Hal tersebut disampaikan Rampeani saat diwawancarai awak media di Kantor DPRK Mimika, Rabu (10/06/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Menurutnya, polemik terkait pengelolaan dana haji terus berulang dari tahun ke tahun dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah agar penggunaan anggaran lebih transparan dan tepat sasaran.

“Saya mendapatkan informasi bahwa Kepala Kementerian Haji Kabupaten Mimika tidak dilibatkan dalam proses penggunaan anggaran haji. Padahal secara teknis penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah Kementerian Haji,” ujar Rampeani.

Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya pengelolaan anggaran dilakukan melalui lembaga terkait sehingga fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan berjalan dengan jelas.

Namun, kondisi tersebut dinilai berbeda dengan tahun ini karena muncul dugaan tidak dilibatkannya pihak Kementerian Haji dalam pengelolaan anggaran.

Rampeani juga menyoroti keberangkatan puluhan pengurus panitia ke Makassar yang dinilainya berpotensi menjadi pemborosan anggaran.

“Saya melihat ada sekitar 25 pengurus panitia yang berangkat ke Makassar. Menurut saya, dana ini seharusnya lebih difokuskan untuk kepentingan dan pelayanan jamaah haji, bukan untuk dinikmati oleh panitia,” katanya.

Selain itu, ia mengaku mendapat informasi mengenai pencairan anggaran sebesar Rp1 miliar yang kemudian disusul dengan tambahan anggaran Rp1 miliar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Besarnya anggaran tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan ketat agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh jamaah haji.

“Panitia itu sifatnya sementara dan hanya bekerja saat musim haji. Karena itu, saya menilai dana yang dikucurkan harus benar-benar digunakan untuk pelayanan jamaah, bukan untuk kebutuhan kepanitiaan yang berlebihan,” tegasnya.

Rampeani meminta agar ke depan seluruh bantuan dana haji dari Pemerintah Kabupaten Mimika disalurkan langsung melalui Kementerian Haji agar mekanisme pengawasan, pelaporan pertanggungjawaban (LPJ), serta penggunaan anggaran dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pemisahan Kementerian Agama dan Kementerian Haji oleh pemerintah pusat bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah. Karena itu, pemerintah daerah juga harus menyesuaikan pola pengelolaan anggaran agar selaras dengan kebijakan tersebut.

“Saya meminta Bupati Mimika untuk mengevaluasi pengelolaan dana haji ini dan ke depan dana tersebut diturunkan langsung ke rekening Kementerian Haji. Dengan begitu fungsi kontrol, pengawasan, dan pertanggungjawabannya menjadi lebih jelas,” ujarnya.

Rampeani mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Kementerian Haji Kabupaten Mimika yang disebut menyampaikan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam proses penggunaan anggaran haji.

“Harusnya beliau sebagai penanggung jawab teknis mengetahui seluruh proses pembiayaan. Panitia hanya bertugas membantu menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji, sedangkan aspek teknis merupakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Haji,” pungkasnya.

Politik

Timika, Torangbisa.com – Komisi III DPRK Kabupaten Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika di Kantor DPRK Mimika, Rabu (10/06/2026). Pertemuan tersebut difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, ketersediaan anggaran, serta dukungan sarana dan prasarana rumah sakit.