Timika, Torangbisa.com – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Andika Catur Putra mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Mimika sangat penting.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media di Swiss-Belinn Timika, Senin (11/05/2026).
Menurut Andika, BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup empat program utama, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah hak normatif bagi seluruh pekerja di Kabupaten Mimika. Sesuai undang-undang, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program tersebut bertujuan melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, risiko kematian hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Jaminan sosial ini menjadi jaring pengaman sosial agar ketika terjadi risiko sosial ekonomi, pekerja tetap memiliki perlindungan sehingga tidak kehilangan penghasilan secara drastis,” katanya.
Andika juga menambahkan, perlindungan tenaga kerja juga menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan agar pekerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan produktivitas kerja.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh, Andika mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta PP Nomor 86 Tahun 2013.
“Sanksinya ada berupa administratif hingga pidana. Namun yang paling utama bagi kami adalah memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan,” jelasnya.
Ia menyebut, BPJS Ketenagakerjaan terus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pihak kejaksaan dalam bentuk pendampingan hukum, bantuan hukum, hingga tindakan hukum lainnya guna memastikan hak pekerja terpenuhi.
“Kerja sama dengan kejaksaan bukan baru hari ini saja, tetapi sudah lama berjalan untuk memastikan hak pekerja tidak dirugikan akibat kelalaian atau ketidaktahuan pemberi kerja,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, lanjut Andika, pihaknya juga mendorong seluruh perusahaan di Mimika agar mendaftarkan seluruh pekerja tanpa terkecuali ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menambahkan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat besar, termasuk santunan dan beasiswa bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
“Ahli waris tidak hanya mendapatkan santunan, tetapi juga beasiswa untuk dua orang anak mulai dari TK hingga perguruan tinggi,” katanya.
Menurutnya, manfaat tersebut dapat membantu keluarga pekerja tetap melanjutkan kehidupan dan mencegah munculnya masyarakat miskin baru.
Terkait perusahaan yang belum patuh, Andika menjelaskan terdapat beberapa bentuk pelanggaran yang sering ditemukan, seperti perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja maupun perusahaan daftar sebagian (PDS), baik tenaga kerja, upah maupun program.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan lebih dahulu melakukan sosialisasi, edukasi dan surat teguran kepada perusahaan.
“Namun apabila tidak patuh, kami bersama pihak terkait melakukan kunjungan lapangan, pemanggilan terhadap pemberi kerja badan usaha, termasuk terhadap perusahaan yang menunggak iuran,” tutupnya.















