Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Mimika Limpahkan Berkas Kasus Sabu ke Kejaksaan, Dua Pelaku Ditangkap di Homestay Cartensz

×

Sat Resnarkoba Polres Mimika Limpahkan Berkas Kasus Sabu ke Kejaksaan, Dua Pelaku Ditangkap di Homestay Cartensz

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Sat Resnarkoba saat melimpahkan berkas Kejaksaan Negeri Mimika (foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali melimpahkan berkas perkara tahap I kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Berkas tersebut berkaitan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tersangka berinisial AA.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 21 Januari 2026.

Perkara tersebut bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di salah satu penginapan, Homestay Cartensz, yang beralamat di Jalan Kelimutu, Timika. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pemantauan di lokasi oleh tim yang dipimpin Ipda Suryadi.

Sekitar pukul 02.00 WIT, Rabu (21/1/2026), tim melakukan penggerebekan di kamar nomor 203 homestay tersebut. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, masing-masing berinisial RI dan AA.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya lima paket plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu, tiga bundel plastik klip kosong, potongan pipet yang digunakan sebagai sendok takar, dompet gantungan kunci sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu timbangan digital.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp3.450.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek, satu jaket yang digunakan untuk menyimpan paket sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka RI.

Dari tersangka AA, petugas turut menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S24 FE dan sebuah tas samping yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka RI mengakui bahwa sabu yang disita merupakan miliknya dan menyebut bahwa tersangka AA kerap membantu dalam mengedarkan narkotika kepada sejumlah konsumen di wilayah Kabupaten Mimika.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berkas perkara tahap I kemudian dikirimkan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika, Briptu Nur Fajrin dan Bripda M. Achlaqul Abrar Ramadhan, ke Kantor Kejaksaan Negeri Mimika di Jalan Agimuga No.5, Mile 32, Timika.

Penyerahan berkas perkara tersebut diterima oleh petugas piket Kejaksaan Negeri Mimika dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Hukum dan Kriminal

Puncak, Torangbisa.com – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali melakukan langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan bersenjata di Papua Tengah dengan menangkap seorang pria berinisial YM (24) yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.55 WIT di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.