Mimika, Torangbisa.com – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia terjadi di Jalan Hassanudin, belakang Grapari, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Rabu (04/03/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut langsung direspons cepat oleh jajaran Polres Mimika setelah menerima laporan masyarakat sekitar pukul 01.05 WIT. Personel piket segera bergerak melakukan pengecekan ke RSUD Mimika serta mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kondisi korban dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun personel yang turun langsung dalam penanganan awal yakni IPDA Alwi Gufron Fadillah, S.Tr.I.K. (Pamapta 1), Aipda Arman Tanga (Pawas 2), satu regu Personel Perintis Polres Mimika, serta satu personel Sat Intelkam.
Korban diketahui berinisial J.L. (30), seorang perempuan yang berdomisili di belakang Grapari, Distrik Mimika Baru. Berdasarkan informasi awal, korban diduga meninggal dunia di kediamannya sendiri.
Sementara itu, suami korban berinisial J.S. (29) telah diamankan untuk dimintai keterangan. Dalam pernyataannya kepada penyidik, J.S. mengaku baru pulang kerja sekitar pukul 22.00 WIT dan mendapati istrinya dalam keadaan tergantung menggunakan tali nilon warna biru. Ia mengaku telah menurunkan tubuh korban sebelum meminta pertolongan warga sekitar.
Namun, hasil pengecekan awal medis di rumah sakit tidak menemukan tanda jeratan pada leher korban sebagaimana keterangan yang disampaikan suami. Fakta tersebut memunculkan dugaan adanya kemungkinan lain terkait penyebab kematian korban.
Keterangan saksi di sekitar lokasi juga turut menjadi perhatian penyidik. Seorang tetangga berinisial A mengaku sempat mendengar suara mencurigakan sebelum akhirnya melihat suami korban meminta pertolongan. Saat itu, korban disebut sudah dalam posisi tergeletak di lantai sebelum kemudian dibawa ke rumah sakit menggunakan kendaraan milik tetangga.
Diketahui pula, dalam pengakuannya, suami korban menyebut sempat terjadi permasalahan rumah tangga sebelumnya, termasuk dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Saat ini, Sat Reskrim Polres Mimika masih melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi olah TKP oleh Unit Inafis, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap secara pasti penyebab kematian korban.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

















