Kabar Kampung

Pemkam dan Distrik Wania Tertibkan Tanah Negara di Mawokau Jaya, Cegah Penyalahgunaan dan Dongkrak PAD Kampung

×

Pemkam dan Distrik Wania Tertibkan Tanah Negara di Mawokau Jaya, Cegah Penyalahgunaan dan Dongkrak PAD Kampung

Sebarkan artikel ini
Kepala Kampung Mawokauw Jaya, Edyson Rafra, saat di wawancarai (foto: Nando/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Distrik Wania bersama Pemerintah Kampung Mawokauw Jaya mulai melakukan penertiban tanah-tanah milik negara yang berada di sepanjang jalan utama. Langkah ini dilakukan untuk menghentikan praktik penyewaan ilegal oleh oknum tertentu serta memastikan pemanfaatannya kembali untuk kepentingan masyarakat.

Kepala Kampung Mawokau Jaya, Edyson Rafra, menjelaskan bahwa penertiban tersebut dikawal langsung dari tingkat distrik dan dimulai dari wilayah Mawokau Jaya sebagai tahap awal.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Teknisnya nanti akan kami sampaikan bersama pihak distrik. Penertiban ini penting supaya tidak ada lagi masyarakat atau pihak tertentu yang memanfaatkan tanah negara untuk kepentingan pribadi tanpa regulasi yang jelas,” tegas Edyson.

Ia menambahkan, seluruh proses akan mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku. Jika memang memungkinkan untuk dikelola oleh pemerintah kampung, maka pemanfaatannya harus ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan individu.

Sementara itu, Alex Akame menjelaskan bahwa sejak berdirinya Kabupaten Mimika, banyak tanah negara di pinggir jalan utama dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pengusaha dengan cara disewakan kepada pihak lain. Ironisnya, hasil sewa tersebut tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah kampung maupun kelurahan.

“Selama ini tanah-tanah itu disewakan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp1.500.000 hingga Rp1.800.000 per bulan. Sudah puluhan tahun berjalan, tetapi pajaknya tidak tertib dan pemerintah setempat tidak mendapatkan apa-apa,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Alex, pada masa pemerintahan Bupati Eltinus Omaleng, penertiban sempat dilakukan di sejumlah titik, termasuk pada ruas jalan KSP2 dan KSP3. Namun, di beberapa wilayah lain masih ditemukan tanah negara yang belum dimaksimalkan untuk kepentingan pembangunan.

Pemerintah kampung juga mendorong adanya koordinasi intensif antara distrik dan badan/dinas terkait agar dilakukan sinkronisasi kebijakan. Tujuannya agar tanah-tanah tersebut tidak lagi dilepas secara sembarangan oleh oknum masyarakat maupun aparat kampung atau kelurahan.

“Ke depan, jika ada pembangunan seperti koperasi, fasilitas kesehatan, atau program Koperasi Merah Putih, kita tidak perlu lagi mencari lahan. Tanahnya sudah tersedia dan jelas peruntukannya,” ujarnya.

Melalui penertiban ini, diharapkan tanah negara dapat dikelola secara transparan dan profesional, sekaligus mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kampung maupun kelurahan. Selain itu, ketertiban administrasi pajak juga diharapkan bisa berjalan lebih baik demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Distrik Wania.