Timika, Torangbisa.com – Peredaran minyak goreng merek Minyakita berlabel “Bantuan Pangan Dilarang untuk Diperjualbelikan” diduga dijual bebas di pasaran Kota Timika, Kabupaten Mimika.
Seharusnya, produk ini diperuntukkan bagi masyarakat penerima bantuan pemerintah, namun ditemukan dijual kembali melalui forum jual beli online.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRK Mimika, Adrian Andhika Thie, mengatakan perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi bantuan pemerintah.
“Sangat prihatin jika hal tersebut dimanfaatkan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, Komisi II meminta ketegasan dari Disperindag dan Bulog untuk mengawasi peredaran bantuan agar tidak disalahgunakan,” ujar Adrian.
Ia menambahkan, harga barang bantuan harus sesuai ketentuan pemerintah dan tidak diperjualbelikan.
“Kalau ada tulisan ‘bantuan’, berarti bersifat gratis dan diperuntukkan bagi masyarakat. Kita berharap dinas terkait, Disperindag, Bulog, dan Satpol PP bertindak tegas untuk mencegah penyebaran ini,” tambahnya.
Selain itu, Adrian menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti cabai, sayuran, dan kebutuhan sehari-hari menjelang hari besar keagamaan seperti Ramadhan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Paskah. Ia berharap harga dapat dikontrol agar masyarakat tidak kesulitan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Timika, Dedy Wahyudi, membenarkan adanya penyaluran minyak goreng Minyakita pada Januari lalu melalui pemerintah distrik dan kelurahan, disaksikan aparat setempat dan didokumentasikan dalam berita acara serah terima.
Ia menegaskan, penerima bantuan yang menjual kembali produk tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.











