Timika, Torangbisa.com – Terkait pembangunan lapak diatas lahan milik Pemkab Mimika di jalan Hasanudin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba angkat bicara.
Petrus mengatakan, pembangunan lapak atau kios yang disebut-sebut masuk dalam lahan pasar dan area yang telah dipasangi spanduk kepemilikan aset pemerintah daerah untuk pendataan dan pengamanan.
“Saya tidak bisa memberikan tanggapan,” ujarnya singkat.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya persoalan tersebut telah ditangani oleh Kepala Pasar, sementara pemasangan spanduk atau papan kepemilikan dilakukan oleh tim aset pemerintah daerah.
“Yang pasang itu dari tim aset untuk menertibkan semua milik-milik aset pemerintah daerah. Jadi setiap tanah yang sudah merupakan milik pemerintah daerah dan sudah bersertifikat, sudah punya dokumen resmi, itu dipasang papan milik pemerintah daerah,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pendataan dan pengamanan aset daerah agar tidak terjadi klaim atau pemanfaatan tanpa izin di atas lahan milik pemerintah.
Saat ditanya mengenai pihak yang membangun kios di area tersebut, termasuk kemungkinan adanya izin atau dukungan dari pihak tertentu, Petrus kembali menegaskan bahwa hal itu berada di luar kewenangannya.
“Saya tidak tahu, nanti itu tim. Kan ada timnya atau tim khusus yang menangani,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan aset pemerintah daerah berada di bawah kewenangan tim aset, sementara Disperindag lebih fokus pada pengelolaan aktivitas perdagangan di dalam kawasan pasar.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut melalui tim terkait guna memastikan penataan pasar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.













