Timika, Torangbisa.com – Tim Babat (Basmi Bandit Timika) Polres Mimika yang baru dibentuk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disalah satu kios yang beralamat di Jalan Yos Sudarso seputaran SPBU Nawaripi.
Dalam pengungkapan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mimika,AKP Ibnu Rudihartono, S.T.K.,S.I.K, tim Babat mengamankan sebanyak 5 orang pelaku (FW,SJK,RLT,KLO dan ADK) beserta barang bukti berupa sebilah pisau dan sejumlah pakian milik para pelaku yang dikenakan saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Mimika,AKP Ibnu Rudihartono, S.T.K.,S.I.K saat dikonfirmasi pada Jumat (13/02/2026) malam membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan LP /B/134/II/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 11 Februari 2026,”ungkapnya.
Disebutkan Kasat Reskrim bahwa para pelaku ini diamankan pada Jumat (13/02/2026) siang di beberapa lokasi, yakni di Jalur 4 SP 4, Jalur 6 SP 4, Jalan Melati SP 1 dan Jalan Kenangan SP 1.
“Para pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Mimika guna proses lebih lanjut,” kata AKP Ibnu.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh para pelaku disalah satu kios yang beralamat di Jalan Yos Sudarso seputaran SPBU Nawaripi pada tanggal 7 Februari 2026 ini terekam CCTV dan beredar di medsos.














