Timika, Torangbisa.com – Ratusan perwakilan buruh korban mogok kerja (moker) PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali turun ke jalan. Mereka mendatangi Kantor DPRK Mimika, Kamis (12/2/2026), untuk menuntut pemerintah menindaklanjuti putusan hukum yang selama ini dinilai belum dijalankan.
Aksi damai tersebut diikuti oleh perwakilan dari sekitar 8.300 pekerja yang terdampak mogok kerja tahun 2017, termasuk pekerja perusahaan privatisasi, kontraktor, dan subkontraktor Freeport.
Massa menilai selama sembilan tahun terakhir belum ada kepastian penyelesaian, meskipun telah ada putusan Mahkamah Agung, rekomendasi Komnas HAM, serta berbagai keputusan administrasi ketenagakerjaan yang menguatkan posisi mereka.
Koordinator aksi, Billy Laly, dalam orasinya mengatakan bahwa kehadiran mereka bukan untuk bernegosiasi ulang, melainkan meminta negara menegakkan keputusan hukum yang telah diterbitkan.
“Kami datang membawa dokumen resmi negara. Ini bukan sekadar tuntutan emosional, tapi perjuangan berdasarkan hukum. Negara harus hadir dan mengeksekusi putusan yang sudah final,” tegas Billy.
Menurutnya, mogok kerja tahun 2017 telah dinyatakan sah secara hukum, sehingga para pekerja berhak mendapatkan kembali hak-hak normatif mereka.
Ia juga menilai sikap PT Freeport Indonesia yang belum menindaklanjuti putusan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap wibawa hukum negara.
Kedatangan massa aksi diterima langsung oleh Komisi III DPRK Mimika yang dipimpin Ketua Komisi III Herman Gafur, SE, Hj. Rampeani Rachman, Marthen Sarira, Abrian Katagame.
Di hadapan para wakil rakyat, perwakilan massa menyerahkan pernyataan sikap yang berisi dasar hukum perjuangan mereka, di antaranya surat pengesahan mogok kerja dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, putusan kasasi Mahkamah Agung, hingga rekomendasi Komnas HAM.
Mereka menilai seluruh produk hukum tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk memaksa perusahaan memulihkan hak-hak pekerja.
“Pembiaran yang terjadi selama ini sama saja dengan membiarkan hukum diinjak-injak. Kami hanya minta keadilan ditegakkan,” ujar salah satu perwakilan massa.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan utama, diantaranya,
1. Meminta pemerintah bertindak tegas terhadap dugaan pembangkangan hukum oleh PT Freeport Indonesia.
2. Mendesak DPRK Mimika dan Pemkab Mimika mengambil langkah konkret dengan memfasilitasi mediasi resmi bersama Kementerian Ketenagakerjaan.
3. Menuntut Kementerian Ketenagakerjaan RI menjalankan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2017 secara nyata di lapangan.
4. Meminta Pemkab Mimika menjadikan penyelesaian kasus moker sebagai agenda wajib dalam rapat pemegang saham PTFI.
5. Mendesak DPRK Mimika membentuk Panitia Khusus (Pansus) Moker guna mengusut dugaan pelanggaran hak pekerja.
Massa memberikan batas waktu 21 hari kepada pemerintah daerah dan DPRK Mimika untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak ada respons, mereka mengancam akan kembali melakukan aksi dengan jumlah yang lebih besar.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, menyatakan pihaknya memahami penderitaan para pekerja dan berjanji akan membawa persoalan ini ke tingkat kelembagaan DPRK.
“Masalah moker ini sudah menjadi perhatian kami. Ini bukan sekadar persoalan tenaga kerja, tetapi juga menyangkut kemanusiaan dan keadilan sosial,” ujar Herman.
Ia mengaku telah beberapa kali membahas persoalan ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan Mimika dan akan kembali mendorong langkah-langkah penyelesaian.
Terkait tuntutan pembentukan Pansus Moker, Herman menyebut usulan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPRK untuk dipertimbangkan.













