Timika, Torangbisa.com – BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika terus mengajak masyarakat untuk secara rutin mengecek status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap aktif. Langkah ini penting dilakukan guna memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara aman, mudah, dan tanpa kendala, sekaligus memahami mekanisme reaktivasi kepesertaan apabila statusnya dinonaktifkan.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, menjelaskan bahwa per 1 Februari 2026 terdapat sebanyak 218.120 peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jayapura dan khususnya di kabupaten Mimika sebanyak 54.186 peserta yang dinonaktifkan kepesertaannya. Penonaktifan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 melalui pembaruan data oleh Kementerian Sosial menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Perlu kami luruskan bahwa penonaktifan ini bukan dilakukan oleh BPJS Kesehatan, melainkan merupakan kebijakan pusat melalui kementerian sosial. Penyesuaian data ini merupakan upaya pemerintah agar bantuan iuran JKN semakin tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. PBI JK sepenuhnya dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, sehingga hanya masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai desil 5 yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Peserta yang berada di luar kriteria tersebut sementara dinonaktifkan sambil menunggu proses verifikasi ulang,” tuturnya saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Rabu (11/02/2026).
Meski demikian, Mikael menegaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya apabila memenuhi kriteria tertentu. Tiga kriteria utama tersebut yakni peserta termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026, termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, serta sedang membutuhkan pelayanan kesehatan seperti penderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat atau berada dalam darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
“Peserta dapat mengajukan mengaktifkan kembali melalui Dinas Sosial sesuai domisili dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau distrik, surat domisili RT/RW, Kartu Keluarga, KTP untuk orang dewasa atau Kartu Indonesia Anak. Bagi peserta kronis, juga dapat melampirkan surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan,” tambahnya.
Untuk memastikan peserta tetap terlindungi, Mikael mengatakan bahwa BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat terkait proses reaktivasi peserta PBI JK. Mikael menambahkan, berdasarakan data BPJS Kesehatan, PBI JK Kabupaten Mimika yang aktif saat ini sebanyak 103.473 jiwa.
“Kami terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan Dinas Sosial agar proses reaktivasi dapat berjalan cepat bagi peserta yang memenuhi kriteria. Peserta yang dinonaktifkan dan membutuhkan layanan kesehatan dapat segera melapor ke Dinas Sosial sesuai domisili,” tambah Mikael.
Selain reaktivasi, BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan peralihan peserta PBI JK ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU BP) yang iurannya didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Mikael juga menghimbau kepada masyarakat yang kondisi ekonominya telah membaik agar dapat beralih menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Mikael menyebutkan bahwa iuran JKN relatif terjangkau, yakni Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp7.000), Kelas 2 sebesar Rp100.000, dan Kelas 1 sebesar Rp150.000.
”Pengalihan kepesertaan segmen PBI JK yang non aktif ke segmen PBPU Mandiri Itu tidak menunggu 14 hari, khusus peserta yang non aktif berdasarkan SK Kemensos 3/HUK/2026. Oleh karena itu kami mendorong bagi masyarakat yang sudah mampu, untuk segera medaftar sebagai peserta mandiri. Hal ini sebagai bentuk gotong royong dalam Program JKN agar keberlanjutan program tetap terjaga dan manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat ” tutur Mikael.
“Bagi masyarakat yang sudah mampu, kami dorong untuk mendaftar sebagai peserta mandiri. Ini merupakan bentuk gotong royong dalam Program JKN agar keberlanjutan program tetap terjaga dan manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutur Mikael.
Untuk memudahkan masyarakat, pengecekan status kepesertaan JKN dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di nomor 0811-811-65165, BPJS Kesehatan Care Center 165, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.















