Ekonomi

BBM Bersubsidi di Mimika Diawasi Ketat, Kendaraan Plat Luar Terancam Diblokir

×

BBM Bersubsidi di Mimika Diawasi Ketat, Kendaraan Plat Luar Terancam Diblokir

Sebarkan artikel ini
Suasana di SPBU jalan Yos Sudarso (foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Sales Branch Manager (SBM) Papua Tengah II, Junaedi Kala, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat disejumlah SPBU terhadap kendaraan dengan plat luar guna pengendalian BBM.

Hal tersebut dilakukan setelah menindaklanjuti Instruksi Bupati Mimika yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2023.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Junaedi menjelaskan, masyarakat dapat mengakses informasi resmi terkait pendaftaran dan ketentuan BBM bersubsidi melalui website subsidi tepat.mypertamina.co.id.

Kebijakan ini diterapkan sebagai dasar utama pengendalian subsidi agar tepat sasaran sesuai arahan pemerintah daerah.

“Dalam instruksi tersebut sudah sangat jelas diatur kuota pembelian BBM bersubsidi per hari, baik untuk kendaraan roda dua, roda empat, maupun roda enam ke atas. Karena itu, kami aktif mensosialisasikan kepada masyarakat melalui media dan spanduk agar aturan ini dipahami dengan baik,” ujar Junaedi.

Ia menegaskan bahwa pembatasan ini bukan disebabkan oleh kelangkaan BBM.

Menurutnya, tujuan utama kebijakan tersebut adalah pembinaan dan pengawasan penyaluran subsidi, sesuai aturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Stok BBM di Mimika masih aman dan terpantau stabil, bahkan hingga menjelang bulan Ramadan. Jadi tidak ada kaitannya dengan kelangkaan. Ini murni penegakan aturan daerah berdasarkan instruksi Bupati Mimika,” jelasnya.

Lebih lanjut, Junaedi mengungkapkan bahwa mulai tanggal 15, Pertamina akan melakukan pendataan harian terhadap penjualan BBM bersubsidi di seluruh SPBU.

Jika ditemukan SPBU yang masih melayani kendaraan dengan pelat nomor luar Papua Tengah, maka akan dilakukan tindakan tegas.

“Jika masih ada SPBU yang melayani kendaraan berpelat luar, kami akan melakukan pemblokiran sehingga kendaraan tersebut tidak bisa lagi melakukan pengisian BBM. Selain itu, SPBU juga akan dikenakan sanksi berjenjang hingga SP2,” tegasnya.

Sanksi tersebut, kata dia, dapat berupa penghentian sementara penyaluran produk BBM bersubsidi seperti Pertalite maupun Bio Solar selama tujuh hari, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Hal ini mengacu pada Perbup Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembatasan pengisian Pertalite dan Bio Solar bagi kendaraan bernomor polisi dari luar Papua Tengah.