Hukum dan Kriminal

Polres Mimika Bebaskan 21 Warga Konflik Antarwarga di Kwamki Narama

×

Polres Mimika Bebaskan 21 Warga Konflik Antarwarga di Kwamki Narama

Sebarkan artikel ini
Proses pemulangan warga yang diamankan karena konflik Kwamki Narama (foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Kepolisian Resor Mimika membebaskan dan memulangkan 21 orang warga yang sebelumnya diamankan terkait aksi saling serang antarwarga di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika.

Kegiatan tersebut berlangsung Mapolres Mimika di ruangan Sat Reskrim Polres Mimika, pada Kamis (29/01/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Pembebasan 21 warga dilaksanakan di Ruang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Mapolres Mimika, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, dengan pengamanan ketat oleh personel gabungan Polres Mimika dan Polsek Kwamki Narama guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Mimika, Bapak Emanuel Kemong, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Staf Ahli Bupati Mimika Bapak Firo Mom, Kepala Distrik Kwamki Narama Bapak Edwin Hanuebi, serta perwakilan keluarga dan tokoh masyarakat setempat.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengatakan bahwa pembebasan terhadap 21 warga tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, khususnya terkait kondisi kesehatan beberapa warga yang masih memerlukan perawatan medis.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa pembebasan ini tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Pembebasan ini murni atas dasar kemanusiaan. Namun perlu kami tegaskan, apabila di kemudian hari yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan melawan hukum, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Mimika menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat sembilan orang warga lainnya yang tetap menjalani proses hukum karena telah memenuhi unsur pidana, di antaranya membawa senjata tajam di muka umum serta melakukan tindakan pengancaman.

Sementara itu, Wakil Bupati Mimika, Bapak Emanuel Kemong, dalam penyampaiannya mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor Mimika bersama Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia mengajak seluruh warga Distrik Kwamki Narama untuk kembali hidup rukun, saling menghormati, serta mendukung penyelesaian permasalahan melalui jalur hukum dan mekanisme adat yang berlaku.

“Marilah kita jaga bersama keamanan dan kedamaian di wilayah kita, demi masa depan masyarakat yang aman dan sejahtera,” ujarnya.

Usai prosesi penyerahan secara simbolis kepada pihak keluarga, 21 warga tersebut kemudian dikawal oleh personel kepolisian bersama aparatur distrik untuk kembali ke Kampung Amole.

Setibanya di lokasi, Kepala Distrik Kwamki Narama menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengimbau seluruh warga agar menjaga perdamaian dan tidak kembali terlibat dalam konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Menutup kegiatan tersebut, Kapolres Mimika mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Mimika untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban, serta mempercayakan penanganan setiap permasalahan hukum kepada aparat kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.