Timika, Torangbisa.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Primus Natikapareyau, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menindaklanjuti penyelesaian tapal batas wilayah yang hingga kini belum memiliki kepastian.
Hal tersebut disampaikan Primus saat diwawancarai awak media pada Senin (26/01/2026).
Ia mengungkapkan bahwa DPRD Mimika bersama pihak terkait sebelumnya telah melakukan pertemuan di Jakarta pada 16 Desember 2025 untuk membahas persoalan tapal batas, dan saat itu disampaikan bahwa keputusan akan diambil pada akhir Januari 2026.
“Ini kan kelanjutannya dari pertemuan tanggal 16 Desember 2025 di Jakarta. Waktu itu diinformasikan bahwa akhir Januari 2026 akan ada keputusan, tapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ujarnya.
Primus menjelaskan, dalam pembahasan bersama Kemendagri, DPRD Mimika menyoroti perlunya pengecekan ulang di lapangan terkait batas wilayah yang disengketakan.
Menurutnya, tidak cukup hanya melakukan pembahasan di meja rapat, tetapi perlu verifikasi langsung ke lokasi.
“Ada hal yang perlu dicek ulang. Jangan hanya duduk dan membahas di Jakarta, tapi harus dipastikan langsung di lapangan,” tegasnya.
Ia mencontohkan adanya perbedaan penamaan wilayah yang sama, di mana Pemerintah Kabupaten Mimika menggunakan sebutan Distrik Mimika Barat Tengah, sementara kabupaten lain menyebut wilayah tersebut sebagai Distrik Kapiraya.
Perbedaan administrasi ini dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Wilayahnya sama, tapi penamaannya berbeda. Ini yang harus dievaluasi dan dicek ulang langsung ke lokasi,” jelasnya.
Menurut Primus, persoalan yang terjadi di lapangan bukan semata-mata konflik tapal batas adat, melainkan lebih pada persoalan administrasi pemerintahan yang belum jelas.
Ketidakjelasan ini berdampak pada masyarakat yang menjadi bingung, bahkan terjadi tumpang tindih kewenangan hingga masyarakat dari kabupaten lain masuk sampai ke wilayah pesisir Mimika.
“Ini bukan konflik adat semata, tapi administrasi pemerintahan. Dua hal yang berbeda, dan sekarang masyarakat menjadi bingung,” katanya.
Terkait sikap DPRD Mimika, Primus menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu komitmen Kemendagri hingga akhir Januari 2026. Namun, jika belum ada kejelasan, DPRD Mimika siap mengambil langkah lanjutan.
“Kami menunggu sampai akhir Januari. Kalau lewat dan belum ada kepastian, kami siap memanggil dan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk lembaga adat,” pungkasnya.













