Pemerintahan

Plt Kepala Inspektorat Mimika Tegaskan Sanksi ASN Tak Lapor LHKPN, TPP Bisa Ditahan

×

Plt Kepala Inspektorat Mimika Tegaskan Sanksi ASN Tak Lapor LHKPN, TPP Bisa Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Septinus Timang (Foto: Yani/ Torangbisa.com) 

Timika, Torangbisa.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Septinus Timang, mengatakan bahwa akan ada konsekuensi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melaporkan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal tersebut disampaikan Septinus Timang saat dijumpai awak media, Senin (26/01/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Menurutnya, ASN yang tidak melaporkan LHKPN tidak akan diproses hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya. Ia menegaskan bahwa yang dilakukan bukan pemotongan, melainkan penahanan proses pembayaran.

“Konsekuensinya jelas, kalau mereka tidak melaporkan, maka TPP-nya tidak kami proses dan tidak akan dibayarkan. Itu bukan pemotongan, tetapi kami tahan dan tidak diproses,” tegas Septinus.

Ia juga mengatakan bahwa pihak Inspektorat akan berkoordinasi dengan Majelis Kepegawaian dan Disiplin (MKAD) agar hak tersebut tidak diproses bagi ASN yang tidak patuh.

“Kami akan jelaskan ke teman-teman di MKAD untuk tidak memproses itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Septinus menyebutkan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN telah dibuka sejak 1 Januari 2026. Namun dari total 248 ASN wajib lapor, hingga saat ini baru 9 orang yang telah menyampaikan laporan.

“Dari 248 wajib lapor, ternyata baru sembilan orang yang melaporkan. Padahal ini sudah berjalan sejak 1 Januari,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan masih ada waktu hingga 31 Maret 2026 bagi para ASN untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Masih ada waktu sampai 31 Maret. Kami harap teman-teman segera melaporkan, karena konsekuensinya jelas, TPP tidak akan diproses,” tambahnya.