Hukum dan Kriminal

Skandal Pengisian Perangkat Desa, Bupati Pati Sudewo Dijerat KPK

×

Skandal Pengisian Perangkat Desa, Bupati Pati Sudewo Dijerat KPK

Sebarkan artikel ini
Bupati Pati periode 2025-2030 saat ditahan KPK (foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari pengumuman Pemerintah Kabupaten Pati pada akhir 2025 yang akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan perkiraan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Lebih lanjut, kata Asep, informasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Sudewo bersama beberapa anggota tim sukses dan orang-orang kepercayaannya untuk memalak sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.

“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh Sdr. SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” ujarnya.

Asep mengungkapkan, sejak November 2025, Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya. Di masing-masing kecamatan kemudian ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai ‘Tim 8’.

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya. Pada masing-masing kecamatan selanjutnya ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari timses SDW sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8,” jelas Asep.

Dalam praktiknya, dua koordinator kecamatan yakni Abdul Suyono (YON) dan Sumarjiono (JION) menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. Adapun, tarif yang dipatok berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ungkap Asep.

Proses pengumpulan uang tersebut, lanjut Asep, juga disertai ancaman kepada para calon perangkat desa. “Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp2,6 miliar. “Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari para kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ujar Asep.

KPK kemudian menangkap tangan Sudewo dan sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat pemerasan terhadap para pejabat desa. Selain itu, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Bupati Pati Sudewo (SDW); Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

“Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,”jelas Asep.

Keempat tersangka langsung dilakukan penahanan oleh KPK. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.