Timika, Torangbisa.com – Kuasa hukum ahli waris Helena Beanal, Jermias M. Patty, SH., MH, menyampaikan ketidakpuasan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terkait proses pengadaan tanah yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Jalan Cendrawasih, Timika, Sabtu (17/1/2026).
Jermias mengungkapkan, selama menjalankan praktik hukum di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Pulau Jawa, ia baru kali ini menemukan sistem pemerintahan yang dinilainya tertutup dalam menangani persoalan sengketa lahan.
“Pemerintah seolah-olah tertutup. Padahal saya sudah menyampaikan resume perkara, menjelaskan duduk persoalan secara jelas, dan itu diminta langsung untuk dibawa ke tim terpadu yang saat itu ditangani Asisten III,” ujar Jermias.
Ia menjelaskan, resume tersebut telah diserahkan secara resmi. Namun, di tengah proses tersebut, ia justru mendengar adanya pembayaran yang telah dilakukan kepada pihak Petrosea, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Kawasan Permukiman, Perumahan, dan Pertanahan Mimika.
“Mendengar informasi itu, saya langsung mengirim surat keberatan resmi kepada tim terpadu. Saya tegaskan, jika pembayaran tetap dilakukan kepada Petrosea, maka akan ada dampak hukum Bukan kepada Petrosea, tetapi kepada pemerintah sendiri,” tegasnya.
Menurut Jermias, panitia pengadaan tanah seharusnya bekerja secara profesional dan berhati-hati, mengingat mereka memiliki SK resmi dari Bupati, menerima honor, serta menggunakan anggaran negara. Jika kelalaian terjadi, maka konsekuensi hukum tidak bisa dihindari.
“Pengadaan tanah harus dikaji ulang. Panitia harus bekerja sebelum proyek berjalan, bukan setelah konflik muncul. Jangan sampai ada pemalangan, keresahan masyarakat, dan aparat kepolisian ikut direpotkan akibat kesalahan administrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, semua aturan terkait pengadaan tanah sudah jelas diatur dalam undang-undang, sehingga pemerintah tidak seharusnya menyalahkan masyarakat ketika konflik terjadi.
Dalam kesempatan itu, Jermias juga menyampaikan harapannya kepada Bupati Mimika agar mengambil kebijakan yang adil dan tegas dalam menyelesaikan persoalan lama yang belum tuntas.
“Saya melihat Bupati punya niat baik dan rekam jejak yang cukup luar biasa. Sekarang tugas beliau bersama seluruh jajaran OPD adalah menyelesaikan masalah-masalah lama ini. Kalau lima tahun ke depan masyarakat bisa tersenyum, tentu dukungan akan datang dengan sendirinya,” katanya.
Sebagai kuasa hukum ahli waris Helena Beanal, Jermias menegaskan bahwa pihaknya hanya meminta hak Helena diberikan sebagaimana mestinya. Ia mengaku telah bertemu dengan perwakilan ahli Bupati dan menyampaikan langsung aspirasi ahli waris.
“Kami menunggu itikad baik pemerintah. Ada batas waktu. Saya sudah menyampaikan proses dan dokumen kepada staf khusus. Saya beri waktu 1–2 hari ke depan untuk ada jawaban pasti dari Pak Bupati,” ujarnya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa jika tidak ada kejelasan, maka jalur hukum akan ditempuh.
“Jangan salahkan saya jika nanti ada proses hukum. Saya bekerja sesuai koridor hukum dan bertanggung jawab kepada klien saya,” pungkasnya.














