Timika, Torangbisa.com – Anggota DPRK Mimika, Hj. Rampeani Rachman, mengapresiasi pihak Polsek Mimika Timur yang mengungkap peredaran miras lokal di wilkum Polsek Miktim guna menurunkan angka kriminal akibat minuman keras.
Menurut Rampeani, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, volume kasus orang mabuk di Distrik Mimika Timur tahun ini tidak terlalu menonjol dan tidak sampai menimbulkan korban jiwa akibat miras.
Hal tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dan komunikasi yang baik antara kepolisian, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
“Saya secara pribadi dan sebagai anggota legislatif Kabupaten Mimika menyampaikan apresiasi kepada Polsek Mimika Timur. Alhamdulillah, tahun ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Ini hasil dari pendekatan persuasif dan kerja bersama semua pihak,” ujar Rampeani.
Ia menjelaskan, pendekatan yang dilakukan bukan semata-mata penindakan, tetapi juga edukasi dan pemahaman kepada masyarakat. Hasilnya, sebagian masyarakat yang masih mengonsumsi miras mulai memahami batasan, yakni tidak mengganggu ketertiban umum dan keselamatan orang lain.
Namun demikian, Rampeani mengaku masih merasa prihatin terhadap maraknya konsumsi miras lokal yang tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar di BPOM.
Menurutnya, sangat berbahaya bagi kesehatan karena dibuat dari campuran bahan-bahan seperti ragi roti, gula, dan zat lain yang difermentasi secara tidak higienis.
“Miras lokal ini sangat berbahaya, selain merusak kesehatan, juga menjadi pemicu berbagai tindak kriminal seperti perkelahian, pembunuhan, pemerkosaan, kecelakaan lalu lintas, hingga KDRT,” tegasnya.
Rampeani juga menyinggung informasi dari pihak kepolisian pada 2 Januari 2026 terkait penangkapan pelaku peredaran miras lokal yang diproduksi di Timika dan dipasarkan ke Distrik Mimika Timur.
Hal ini menunjukkan bahwa Mimika Timur masih menjadi pasar utama peredaran miras lokal karena tingginya permintaan.
Ia menjelaskan bahwa untuk mendorong Mimika bebas dari miras lokal, walaupun miras berizin tidak bisa dihilangkan sepenuhnya karena dilindungi regulasi, miras ilegal harus diberantas karena dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda Orang Asli Papua (OAP).
“Secara aturan, miras berizin tidak bisa dihapuskan begitu saja. Tapi miras lokal ilegal ini wajib kita hilangkan karena merusak generasi kita,” katanya.
Rampeani juga mengungkapkan bahwa dari sisi ekonomi daerah, peredaran miras tidak memberikan keuntungan signifikan.
Berdasarkan pembahasan Perda Miras, pajak yang dihasilkan dari miras hanya sekitar Rp3 miliar per tahun, sementara dampak sosialnya justru jauh lebih besar.
“Kalau sudah ada korban, bayar adat bisa mencapai Rp1 miliar per kasus. Secara hitung-hitungan, daerah justru rugi besar,” jelasnya.
Mengawali tahun 2026, Rampeani mengajak semua pihak, khususnya masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) 6, untuk bergandeng tangan menyuarakan gerakan anti miras.
Ia mengungkapkan bahwa edukasi berkelanjutan agar masyarakat memahami dampak buruk miras bagi diri sendiri, keluarga, dan masa depan generasi muda.
“Saya akan terus berada di garda terdepan menyuarakan penolakan terhadap miras lokal, demi menyelamatkan generasi OAP dan menciptakan Mimika yang lebih aman dan sehat,” pungkasnya.
















