NasionalPemerintahan

RDTR Kota Baru Jadi Arah Baru Pembangunan Wilayah

×

RDTR Kota Baru Jadi Arah Baru Pembangunan Wilayah

Sebarkan artikel ini
Foto bersama pada saat kegiatan konsultasi publik RDTR (foto: Nando/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com — Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen dan serius dalam menata arah pembangunan wilayah melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru dalam kegiatan konsultasi publik RDTR yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Senin (17/11/2025).

Dalam konsultasi publik tersebut dihadiri oleh, sisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot, yang mana dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan RDTR merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan penataan ruang yang sudah diatur dalam berbagai regulasi nasional.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Regulasi yang dimaksud antara lain UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 21 Tahun 2021, hingga Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.

“Semua aturan tersebut menjadi dasar kuat untuk memastikan tata ruang daerah disusun secara legal, terstruktur, dan berkelanjutan,” kata Ananias.

Ananias menjelaskan bahwa kawasan Kota Baru dirancang sebagai pusat pertumbuhan baru Kabupaten Mimika, yang akan menampung dinamika permukiman, pelayanan publik, pusat pemerintahan, serta kegiatan ekonomi.

Karena itu, RDTR Kota Baru harus mampu menjawab berbagai tantangan strategis, seperti, pngendalian pemanfaatan ruang, penyesuaian dengan infrastruktur dan rencana pembangunane, perlindungan kawasan lindung dan ekosistem sensitif, penyediaan ruang terbuka hijau dan ruang publik, pemberian kepastian hukum melalui pengaturan zonasi.

“RDTR harus disusun berdasarkan data spasial yang akurat, analisis teknis yang komprehensif, serta selaras dengan RTRW dan RPJMD Kabupaten Mimika,” ujar Ananias dalam sambutan tertulis Bupati.

Kegiatan konsultasi publik ini sangat penting karena menghadirkan prinsip transparansi serta membuka ruang partisipasi sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Melalui forum ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, memastikan kebutuhan mereka tercermin dalam dokumen RDTR, serta memberikan masukan sebagai dasar kuat penerbitan KKPR dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Partisipasi aktif bapak ibu sangat berarti dalam meningkatkan kualitas dokumen RDTR,” tegasnya.

Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada tim penyusun RDTR yang telah bekerja mengumpulkan data, melakukan survei lapangan, pemetaan, hingga penyusunan konsep awal.

Kedepan, pemerintah menargetkan RDTR diselesaikan tepat waktu, mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN, RDTR ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah dan resmi diberlakukan

Bupati menutup sambutannya dengan harapan agar kegiatan ini memberikan manfaat besar dalam mewujudkan penataan ruang yang lebih baik di Kabupaten Mimika.