Timika, Torangbisa.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Acara ini bertujuan untuk memperkuat relasi yang sehat antara pemerintah dan media, serta menekankan pentingnya mematuhi kode etik jurnalistik.
Acara yang dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga, Senin (10/11/2025) dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Everth Hindom.
Dalam sambutannya, Everth Hindom menyampaikan bahwa perlunya penyatuan visi dan persepsi dalam pengelolaan media di Kabupaten Mimika.
“Perkembangan teknologi telah membawa banyak perubahan, sehingga pemerintah perlu melakukan transformasi kebijakan dan layanan agar tetap relevan. Sikap masyarakat yang semakin kritis terhadap pembangunan juga mendorong pemerintah untuk bekerja lebih efektif, efisien, dan transparan,” ujarnya.
Everth menjelaskan, berdasarkan Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek komunikasi publik, mulai dari sosialisasi peraturan, monitoring kebijakan dan opini publik, penyusunan strategi komunikasi, pembuatan dan diseminasi konten, hingga pengelolaan media komunikasi publik.
Regulasi ini juga mencakup pelayanan informasi publik, kemitraan dengan masyarakat (KIM), relasi media, informasi komunitas, penguatan kapasitas SDM komunikasi publik, serta dukungan administratif dan tata kelola komisi informasi di daerah dalam penyelesaian sengketa informasi.
Salah satu poin penting dalam Permenkominfo ini adalah penekanan pada kerja sama dengan media lokal dalam bentuk kerja sama berbayar.
Pemerintah daerah diharapkan merumuskan regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur pola kerja sama tersebut.
“Juknis ini bisa digunakan sebagai pedoman penyusunan Perda, namun penetapan aturan diserahkan kepada masing-masing Pemda sesuai kondisi wilayah mereka. Pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam memfasilitasi kebutuhan media, baik dari sisi substansi maupun dalam konteks bisnis melalui media berbayar,” jelasnya.
Dalam konteks relasi media, pemerintah daerah harus secara konsisten memberikan data dan informasi terbaru serta mempermudah akses ke narasumber di lingkungan pemerintah daerah.
Pengembangan kapasitas SDM jurnalis juga menjadi perhatian penting, dengan sertifikasi uji kompetensi wartawan sebagai syarat mutlak untuk kerja sama berbayar.
Pemerintah daerah disarankan untuk mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi sertifikasi uji kompetensi wartawan, bekerja sama dengan Dewan Pers atau lembaga uji kompetensi resmi.
Semakin banyak wartawan yang tersertifikasi, semakin terjaga kualitas produk jurnalistik dan kepercayaan publik terhadap media massa.
“Kegiatan ini adalah bentuk apresiasi kami kepada media yang menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi dan program pemerintah kepada masyarakat. Mari kita satukan visi untuk terus membangun Kabupaten Mimika menjadi lebih baik, melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah, media, dan masyarakat,” ajaknya.












