Timika, Torangbisa.com – Wakil Ketua I Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko) Bidang Hubungan Pemerintah dan Masyarakat, Marianus Maknaipeku, menyampaikan permohonan penting kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk memfasilitasi pertemuan Kabupaten Mimika dan Kabupaten tetangga terkait batas wilayah.
“Saya sangat berharap Bapak Gubernur Provinsi Papua Tengah bersedia memfasilitasi pertemuan antara Kabupaten Mimika dan kabupaten-kabupaten tetangga sebelum pemekaran distrik dilakukan,” ujar Marianus.
Marianus menekankan bahwa beberapa kabupaten tetangga menghadapi kendala wilayah yang jelas untuk pemekaran distrik. Ia khawatir bahwa Mimika akan menjadi pihak yang dirugikan dalam proses ini, dengan potensi perampasan hak ulayat.
“Saat ini, hak ulayat kita terancam dirampok. Ada dua suku besar di Mimika yang wilayah adatnya terancam dicaplok, karena dimekarkan oleh Kabupaten Fakfak berdasarkan undang-undang,” jelasnya.
Marianus meminta perhatian khusus dari gubernur untuk memfasilitasi penyelesaian tapal batas tanah antara kedua kabupaten. Tujuannya adalah untuk mencegah kabupaten tetangga mencaplok wilayah adat yang bukan hak mereka.
Ia juga mengingatkan kembali pesan almarhum Bupati Kleman Tinal kepada masyarakat terkait batas wilayah adat. “Dulu, Bapak Kleman Tinal pernah berpesan agar batas wilayah dari gunung timur ke barat tidak boleh dilanggar. Amanat ini harus terus diingat dan dipegang teguh,” katanya.
Marianus juga mengharapkan ketegasan dari Bupati dan Wakil Bupati Mimika sebagai putra daerah Kamoro dan Amungme dalam menjaga hak-hak wilayah adat.














