Timika, Torangbisa.com — Sepanjang Januari hingga September 2025, Pengadilan Agama (PA) Mimika mencatat sebanyak 152 perkara perceraian, yang terdiri dari 112 kasus cerai gugat yang iajukan oleh pihak istri dan 40 kasus cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
Hal tersebut disampaikan oleh Muhtar Hak, Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Mimika, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, angka tersebut merupakan data resmi hingga akhir September, karena data untuk bulan Oktober masih dalam proses rekapitulasi.
“Sampai September 2025, ada 152 perkara perceraian. Dari jumlah itu, 112 adalah cerai gugat dan 40 cerai talak,” ujar Muhtar di Kantor PA Mimika.
Menurutnya, faktor penyebab perceraian di Mimika sangat beragam, namun yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus berulang.
Selain itu, juga ditemukan kasus yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), suami yang gemar mabuk, judi online, hingga ketidakmampuan ekonomi atau tidak menafkahi keluarga.
“Ada yang berawal dari suami mabuk, lalu terjadi KDRT. Ada juga yang karena judi online, dan ada yang karena suami tidak menafkahi. Tapi yang paling banyak itu karena perselisihan terus-menerus,” jelasnya.
Muhtar menambahkan, meski perkara perceraian mendominasi, Pengadilan Agama Mimika juga menangani jenis perkara lain seperti dispensasi kawin, isbat nikah, perwalian, dan asal-usul anak.
Jika seluruh jenis perkara digabung, total perkara yang masuk hingga September 2025 mencapai 191 kasus.
Dalam upaya menekan angka perceraian, pihak Pengadilan Agama terus mendorong pasangan untuk rujuk melalui proses mediasi.
“Setiap perkara perceraian yang masuk, wajib kami mediasi. Kalau kedua belah pihak sepakat rujuk, maka mereka bisa mencabut perkaranya. Banyak juga yang akhirnya berdamai karena masih saling cinta,” ungkapnya.
Muhtar menjelaskan, setiap hakim di PA Mimika memiliki kewajiban untuk memberikan nasihat dan dorongan kepada pasangan agar mempertimbangkan kembali keinginan bercerai di setiap tahap persidangan.
“Kami selalu menyampaikan kepada pasangan, apakah masih ingin melanjutkan sidang atau mau mencabut perkara. Itu bentuk ikhtiar kami agar rumah tangga bisa dipertahankan,” tutupnya.














