Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika betkomitmen untuk segera membentuk Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Mimikawe, sebagai wadah resmi dan sah yang menaungi seluruh masyarakat adat di wilayah Mimika.
Dalam pertemuan bersama para tokoh adat dan pimpinan lembaga masyarakat Kamoro, Bupati Rettob menyoroti adanya tiga versi lembaga Kamoro yang selama ini berjalan dengan nama berbeda, yakni Lemasko Timika Papua, Lemasko 96, serta Lembaga Musyawarah Kamoro.
“Kita hari ini bicara tentang bagaimana menyatukan hati. Kita tidak ganggu lembaga-lembaga yang sudah ada, karena mereka itu kategori ormas. Tapi yang kita bentuk sekarang adalah lembaga masyarakat hukum adat Mimikawe, yang menjadi payung utama,” tegas Bupati Rettob.
Ia menjelaskan, lembaga-lembaga Kamoro yang sudah ada tetap diperbolehkan berjalan sesuai versinya masing-masing. Namun pembentukan LMHA Mimikawe menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengembalikan identitas masyarakat Kamoro sesuai hasil rekonstruksi adat tahun 2022 di Kokonau.
“Kita sepakat tidak lagi memakai nama Kamoro, tapi kembali pada hasil rekonstruksi bahwa masyarakat Kamoro sebenarnya adalah suku Mimikawe,” jelasnya.
Bupati juga menargetkan bahwa pembentukan LMHA Mimikawe rampung dalam tahun 2025, agar lembaga tersebut dapat segera berfungsi dan diakui secara hukum oleh pemerintah.
“Ini tanggung jawab pemerintah. Surat keputusan pembentukan lembaga juga akan diterbitkan oleh pemerintah, dan nanti akan ada satu tahap pertemuan lagi untuk mematangkan prosesnya,” pungkasnya.
















