Kesehatan

Dinkes Mimika Tetap Lakukan Pemantauan Covid 19 Melalui Sistem Surveilans

×

Dinkes Mimika Tetap Lakukan Pemantauan Covid 19 Melalui Sistem Surveilans

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra (foto: Istimewa/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Rizal Ubra, menjelaskan bahwa, terkait kewaspadaan COVID-19 yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dinkes Mimika pun, masih terus melakukan pemantauan COVID-19 melalui sistem surveilans.

“Kewaspadaan ini tetap kami lakukan melalui sistem surveilans, dimana setiap hari dan rutin dilakukan pemantauan oleh teman-teman kesehatan disetiap Fasilitas Kesehatan,” ujar Reynold Rizal Ubra, usai mengikuti apel pagi di Pusat Pemerintahan (Puspem) SP3, Senin (7/7/2025).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Namun menurutnya, masyarakat telah beradaptasi dan hidup berdampingan dengan COVID-19, hal ini dibuktikan dengan dukungan masyarakat yang telah melakukan vaksin COVID-19. Dimana cakupan untuk vaksin dosis pertama di Mimika telah mencapai 80 persen kemudian untuk cakupan vaksin dosis kedua mencapai 70 persen.

“Untuk vaksin dosis ketiga itu memang cakupannya kurang, namun dosis pertama dan kedua itu telah immunity, dimana kekebalan imun kita telah terbentuk,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan surveilans yang ia terima saat ini COVID-19 masih bisa dikendalikan. Hal ini tentunya dampak dari upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah, stakholder terkait dan juga dukungan dari masyarakat.

“Jadi masyarakat hanya perlu memastikan hidup dengan sehat, lingkungan yang sehat sehingga dampak positif yang kita lakukan bersama dapat berpengaruh pada kesehatan kita,” tutupnya.

Kesehatan

“Adapun sanksi pidana bagi peternak atau masyarakat pada umumnya yang tidak melaporkan kepada petugas karantina pada saat membawa keluar atau masuknya hewan ke Mimika. Berdasarkan pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dapat dikenai ancaman sanksi pidana berupa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak 2 miliar rupiah,” pungkasnya.