Timika, Torangbisa.com – Masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte, akan berakhir pada bulan Juli ini. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa yang akan mengisi posisi penting nomor tiga di Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, telah membenarkan akan ada pergantian, namun menyatakan bahwa posisi tersebut akan diisi sementara oleh Penjabat (Pj) atau Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
Beliau juga menjelaskan bahwa pengisian jabatan Sekda definitif akan melalui proses lelang jabatan yang saat ini masih menunggu respon dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketika ditanya mengenai usulan agar Sekda diisi oleh Orang Asli Papua (OAP), Bupati hanya memberikan jawaban singkat, “Nanti kita lihat.”
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Mimika, Vinsent Oniyoma, mendesak agar jabatan Sekda, baik definitif maupun sementara, diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari suku asli Amungme, Kamoro, dan Sempan.
Jika tidak ada kandidat yang sesuai dari ketiga suku tersebut, beliau meminta agar posisi tersebut diisi oleh OAP dari suku lain yang memenuhi kriteria dan kualifikasi yang dibutuhkan.
“Merupakan amanat dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (Otsus), khususnya UU No. 2 Tahun 2021, yang secara tegas mengatur tentang prioritas bagi Orang Asli Papua dalam pemerintahan,” ungkap Vinsen melalui rilisnya, Kamis (3/7/2025).
Ketua DAD menegaskan, pengangkatan Sekda dari kalangan OAP merupakan langkah konkrit dalam merealisasikan semangat Otsus dan menghormati hak-hak masyarakat asli Papua sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan tersebut.
“Kami mendesak agar Pemerintah Kabupaten Mimika memperhatikan pasal-pasal yang mengatur tentang afirmasi positif bagi OAP dalam pengisian jabatan strategis seperti Sekda”, tegas ketua DAD Mimika
Vinsent Oniyoma juga menekankan pentingnya pengangkatan Sekda yang mencerminkan komposisi penduduk asli Mimika dan sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat Papua sebagaimana diamanatkan dalam Otsus dan UU No. 2 Tahun 2021.
Mengakhiri rilisnya, Vinsent mendesak dan percaya bahwa Bapak Bupati Mimika akan percayakan proses pengisian jabatan ini dilakukan dengan segera dan diprioritaskan kepada kandidat yang dapat mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat lokal, demikian pernyataan ketua DAD Mimika.
“Kami sebagai Masyarakat adat tentunya berharap untuk dan percaya kepada Bapak Bupati Mimika, untuk itu Masyarakat Mimika tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada Bapak Bupati untuk menentukan siapa Sekda terbaik Putra/putri bangsa ini yang akan mengisi Sekda Mimika,” harapnya.