Timika, Torangbisa.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan bagi lembaga kemasyarakatan desa dan Kelurahan (RT, RW, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Rabu (2/7/2025).
Kepala DPMK Mimika, Abraham Kateyau, mengatakan bahwa kegiatan hari ini diikuti oleh aparat kampung dari berbagai wilayah.
Tujuannya untuk memberikan pemahaman mendalam terkait tanggung jawab mereka sebagai perangkat desa, sesuai dengan ketentuan Permendagri yang menyatakan bahwa aparat kampung telah resmi menjadi perangkat desa.
“Kita kumpulkan mereka karena sesuai Permendagri, mereka ini sekarang sudah perangkat desa. Jadi kita berikan pemahaman terkait peran dan tanggung jawab mereka di kampung, termasuk bidang-bidang seperti posyandu, karang taruna, dan lainnya yang nantinya akan melekat langsung dengan kepala kampung,” jelas Abraham, Rabu (2/7/2025).
Ia mengatakan, bahwa pemahaman ini penting agar saat para aparat kembali ke kampung, mereka tidak hanya memiliki pengetahuan, tapi juga keterampilan untuk menjalankan fungsi secara maksimal.
“Harapan kita, bapak ibu bisa mengerti, sehingga saat kembali ke kampung dengan pengalaman yang didapat, mereka bisa langsung melaksanakan tugas dan tahu bagaimana menyelesaikan persoalan-persoalan di kampung,” ujarnya.
Evaluasi Kepala Kampung Menyambut Akhir Masa Jabatan
Selain pembinaan aparat kampung, DPMK juga mulai mempersiapkan proses evaluasi kinerja kepala kampung. Pasalnya, sebagian besar dari 133 kepala kampung di Mimika akan mengakhiri masa baktinya pada Desember tahun ini.
“Kami sudah sampaikan ke Bapak Bupati, dan beliau meminta agar dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Tim evaluasi akan kita bentuk untuk menilai kinerja masing-masing kepala kampung,” jelas Abraham.
Evaluasi ini menjadi penting karena berdasarkan regulasi terbaru, kepala kampung yang kinerjanya dinilai baik akan diberikan tambahan masa pengabdian selama dua tahun tanpa pemilihan ulang. Sebaliknya, bagi kepala kampung yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja, akan diberhentikan dan digantikan oleh pelaksana tugas (PLT) yang ditunjuk langsung oleh Bupati.
“Setelah dua tahun masa tugas PLT, baru akan dilakukan pemilihan kepala kampung secara menyeluruh,” tambahnya.
Proses evaluasi ini ditargetkan rampung sebelum bulan Agustus 2025, termasuk bagi kampung-kampung yang saat ini sudah dipimpin oleh PLT. Evaluasi ini diharapkan menjadi dasar dalam menentukan masa depan tata kelola pemerintahan kampung di Mimika.