Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika akan mengevaluasi kembali ketua RT di setiap Kampung dan Kelurahan yang ada di Mimika.
Pasalnya ketua RT di Mimika diangkat berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Mimika.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ananias Faot menyebut itu adalah kesalahan yang perlu diluruskan.
Kata Ananias, ketua RT diangkat berdasarkan keputusan kepala Kampung (Desa) dan Lurah bukan berdasarkan SK Bupati.
Kenapa harus berdasarkan SK Kepala Kampung dan Lurah, karena honorarium ketua RT dibayarkan melalui anggaran alokasi dana desa (ADD) dan melalui anggaran pada Kelurahan masing-masing.
Dia menjelaskan honorarium ketua RT dibayarkan per tiga bulan berjalan.
“Kita harus luruskan hal yang salah, jangan sampai kita ditangkap penegak hukum,” ujar Ananias.