PolitikSuara Parlemen

Gelar Reses Tahap I di Kampung Atuka, Primus: Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan yang Diprioritaskan

×

Gelar Reses Tahap I di Kampung Atuka, Primus: Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan yang Diprioritaskan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, menyerahkan bantuan kepada warga pada saat Reses Tahap I di Atuka (foto: Istimewa/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Primus Natikapereyau, menggelar reses tahap I di Distrik Mimika Tengah, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Sabtu (22/3/2025).

Pada kesempatan tersebut, Primus memberikan bantuan berupa 200 karung beras (10 kg) dan sejumlah uang tunai kepada masyarakat Kampung Atuka.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Reses ini diterima langsung oleh Kepala Kampung Atuka, Arnolus Natikapereyau, bersama pemerintah desa setempat.

Acara dimulai dengan tarian adat penjemputan sebagai bentuk penghormatan bagi putra asli Suku Kamoro pertama yang akan dilantik menduduki jabatan Ketua DPRK Mimika.

Dalam sambutannya, Primus mengaku bangga sekaligus terharu melihat penyambutan hangat dari masyarakat kampung halamannya.

Namun, ia juga merasa prihatin melihat kondisi Kampung Atuka yang masih banyak kekurangan, terutama dalam hal infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

“Saya merasa bangga sekaligus sedih melihat kondisi di sini. Sebagai anak asli Kampung Atuka, saya melihat masih banyak hal yang perlu dibenahi, terutama terkait infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan pendidikan. Masih ada rumah yang dihuni oleh dua kepala keluarga, dan menurut saya ini tidak layak. Pemerintah perlu memberi perhatian lebih pada masyarakat pesisir seperti ini,” ujar Primus.

Ia juga menekankan pentingnya ketersediaan tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan (nakes) beserta fasilitasnya, serta perlunya pembangunan gedung sekolah yang representatif.

“Saya akan terus mengawal semua aspirasi yang telah disampaikan. Sebagai putra asli Kampung Atuka, saya tidak akan melupakan amanah ini. Mari kita bersatu dan berjuang bersama untuk kesejahteraan masyarakat,” unjarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pemenangan, Zet Payung, yang mendampingi Primus dalam kegiatan tersebut, menyampaikan rasa terima kasih kepada warga yang telah bekerja keras dalam pemilihan legislatif tahun 2024, sehingga Primus terpilih sebagai anggota DPRK Mimika.

“Saya titip pesan kepada Pak Primus agar tidak melupakan aspirasi masyarakat. Semangat mereka adalah kekuatan kita. Saya akan selalu mengingatkan beliau untuk terus menyuarakan aspirasi ini kepada pemerintah agar menjadi perhatian khusus,” kata Zet.

Sementara itu, Kepala Kampung Atuka, Arnolus Natikapereyau, menyampaikan harapannya agar Primus dapat mengawal program-program pembangunan yang telah diusulkan dalam Musrenbang tingkat distrik.

“Kami sudah mengusulkan berbagai program dalam Musrenbang distrik. Harapannya, program tersebut bisa berjalan karena memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kampung Atuka,” ungkap Arnolus.

Reses tahap I ini menjadi momen penting bagi masyarakat Kampung Atuka untuk menyampaikan aspirasi dan harapan mereka secara langsung kepada perwakilan rakyat yang telah mereka pilih, sekaligus memperkuat komitmen Primus dalam memperjuangkan kesejahteraan kampung halamannya.

Politik

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Mimika dalam pidato pengantar Nota Keuangan LKPJ Dan PP APBD Mimika Tahuan 2024 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II, bahwa belanja daerah dianggarkan senilai Rp. 7.322.350.612.138,00 dan terealisasi sebesar Rp. 6.423.948.158.295,00 atau 87,73% .Dari Total Realisasi Pendapatan Daerah Dan Realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 maka dihasilkan defisit sebesar Rp. 542.192.117.664,60,” tegas Adrian.

Politik

Sengketa tersebut berkaitan dengan SK Nomor 104/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2024 tentang penunjukan Marsel Gobay sebagai PLT Ketua DPC Partai Demokrat Mimika, menggantikan Vebian Magal yang merupakan Ketua DPC terpilih untuk periode 2023–2028 yang masih sah berdasarkan SK Nomor 100/SK/DPP.PD/DPC/V/2023.