Politik

Gelar Paripuna, PRK Mimika Sahkan 8 Fraksi dan Tatib

×

Gelar Paripuna, PRK Mimika Sahkan 8 Fraksi dan Tatib

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Anggota DPRK Mimika usai Rapat Paripurna pengesahan Fraksi-fraksi dan Tata Tertib (Foto: Istimewa/Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, resmi menetapkan delapan Fraks dan Tata Tertib DPRK Mimika Periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRK Mimika, Selasa (11/3/2025).

Rapat Paripurna tersebut digelar secara internal dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRK Mimika, Iwan Anwar,SH,MH dan didampingi oleh Wakil Ketua Sementara, Asri Akkas,S.Kom dan dihadiri oleh 31 anggota dewan.

Sekretaris DPRK Mimika Gat Tebay saat membacakan dua Rancangan Surat Keputusan Ketua DPRK Sementara Mimika tentang Penetapan Fraksi-fraksi diantaranya, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Demokrat, Fraksi Rakyat Bersatu, Fraksi Eme Neme Yauware dan Fraksi Kelompok Khusus.

Ketua Sementara DPRK Mimika, Iwan Anwar,SH,MH mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 120 ayat (7) peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten/kota, menyebutkan bahwa pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRK untuk diumumkan dalam rapat paripurna.

“Berdasarkan surat keputusan setiap pimpinan partai politik dan kelompok khusus DPRK Mimika maka diperoleh susunan fraksi di DPRK Mimika Periode 2024-2029 sebanyak delapan fraksi,” kata Iwan Anwar dalam sambutannya dalam Rapat Paripurna DPRK Mimika di ruan Sidang Kantor DPRK Mimika, Selasa (11/3/2025).

Berdasarkan Pasal 162 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang menyatakan bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang dprd kabupaten/kota serta hak-hak dan kewajiban anggota dprd kabupaten/kota dibentuk fraksi, sebagai wadah berhimpun anggota dprd kabupaten/kota.

Dalam ayat (2) dan ayat (3) disebutkan setiap anggota DPRK Kabupaten/kota harus menjadi anggota salah satu fraksi, dan setiap fraksi di DPRD kabupaten/kota beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRK kabupaten/kota.

“Rancangan peraturan daerah tentang tata tertib DPRK kabupaten Mimika memiliki peran yang sangat penting sebagai pedoman kerja yang mengatur tata cara pelaksanaan fungsi pembentukan perda, penganggaran dan pengawasan DPRK, peraturan mengenai etika dan disiplin anggota serta pengaturan kegiatan DPRK,”ungkapnya.

Untuk membentuk tatib dewan ini pihakmya melakukan kajian terhadap payung hukum peraturan perundang -undangan yang ada, dalam hal mengkaji dan merumuskan pembaruan tata tertib yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi serta wewenang sebagai lembaga perwakilan di Tingkat kabupaten.

“Proses pembahasan rancangan peraturan DPRK telah menyepakati maksud dan tujuan tata tertib dengan berbagai materi dan klausal yang dinilai penting untuk dimasukkan sebagai bagian upaya menyempurnakan aturan teknis maupun prosedural dan berlaku di internal DPR kabupaten Mimika”tuturnya.

Penyempurnaan tata tertib harus dilakukan secara mendalam dan komprehensif dengan memperhatikan ketentun hukum yang berlaku. Kesimpulan terhadap pembahasan rancangan peraturan DPR kabupaten Mimika telah memenuhi.

“Syarat formal maupun materil, baik ditinjau dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi syarat untuk disahkan menjadi peraturan DPR Kabupaten Mimika di tahun 2025 ini.

Penetapan Fraksi-fraksi juga merupakan angenda Dewan di dalam menentukan komposisi komisi. Karena komisi itu diakomodir atau diusulkan dari Fraksi.

“Tadi kita sudah dengar ada 8 delapan Fraksi dan Golkar berjumlah 7 orang. Dengan selesainya Tata Tertib tadi dan penetapan Fraksi, kemudian agenda besok ini adalah paripurna pengumunan atau pemberitahuan terkait dengan ketua defenitif. Secara administrasi sudah lengkap dan secara administrasi sudah siap dan dibacakan besok,”katanya.

Dijelaskan paripurna ini adalah salah satu bagian dari pada untuk menentukan ketua defenitif. Sesuai dengan amanat UU itu harus diumumkan terlebih dahulu dan dihadiri oleh anggota dewan dan muspida dan undangan lain untuk kita sampaikan secara terbuka apa yang ditentukan sebagai ketua terpilih dan menjadi pimpinan defenitif itu adalah atas persetujuan dari partai politik dan kelompok khusus berdasarkan hasil musyawarah dan pemilihan di internal mereka.

FRAKSI-FRAKSI DPRK MIMIKA PERIODE 2024-2029 :
1. Fraksi Golongan Karya :
-H.Iwan Anwar,SH,MH (Ketua)
-Merry Pongutan (Wakil Ketua)
-Elias Rande Ratu,SE (Sekretaris)
-Mariunus Tandiseno,S.Sos,M.Si (Anggota)
-Primus Natikaperyau,A,MD (Anggota)
-Rizal Pata’dan,ST (Anggota)
-Adolf Omaleng (Anggota)

2.Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB):
-Benyamin Sarira,SP (Ketua)
-Stevanus Onawame (Wakil Ketua)
-Yuliana Dice Amisim (Sekretaris)
-Asri Akkas,S.Kom (Anggota)
-Matius Uwe Yanengga (Anggota)

3.Fraksi PDI Perjuangan :
-Adrian Andhika Thie,S.St.Par (Ketua)
-Sasiel Abugau (Wakil Ketua)
-Simson Gwijangge (Sekretaris)
-Alfian Akbar Balyanan,SH (Anggota)
-Karel Gwijangge,S.IP (Anggota)

4. Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) :
-Elinus B Mom,ST (Ketua)
-Dolfin Beanal (Wakil Ketua)
-Daud Bunga,SH (Sekretaris)
-Yan P Laly,ST (Anggota)

5. Fraksi Demokrat :
-Dessy Putrika Ross Rante,SE (Ketua)
-Ester Rika Agustinas Komber (Wakil Ketua)
-Herman Tangke Pare,ST (Sekretrais)
-Ancelina Benaal (Anggota)

6. Fraksi Rakyat Bersatu :
-Herman Gafur,SE (Ketua)
-Among Jamang (Wakil Ketua)
-Agustinus W Murib (Sekretaris)
-Derek Tenouye (Anggota)

7. Fraksi Eme Neme Yauware :
-Billianus Zoani,SE (Ketua)
-Anthon Palli,SH (Wakil Ketua)
-Elias Mirip,SE (Sekretaris)
-Darwin Kurnia Rombe,S.M (Anggota)
-Rampeani Rachman,S.Pd (Anggota)
-Aser Gobay,ST (Anggota)

8. Kelompok Khusus (Non Fraksi) :
-Abrian Katagame (Ketua)
-Anton N Alom (Wakil Ketua)
-Dominggus Kapiyau (Sekretaris)
-Ester Tsenawatme (Anggota)
-Adolona Magal (Anggota)
-Frederikus Kemaku,SH (Anggota)
-Luther Beanal (Anggoata)
-Yoseph Erakipia (Anggota)
-Fredewina Matirani (Anggota). (tm1)

Politik

“Penyusunan Tatib kali ini berbeda dengan Tatib yang lalu. Dimana perbedaannya adanya kelompok khusus Anggota DPRK jalur pengangkatan sehingga perlu diatur didalam adanya penambahan penambahan pasal yang menjadi tambahan tata tertib ini,” jelas H. Iwan Anwar pada awak media usai memimpin rapat pembahasan Tatib dewan yang berlangsung di Ruangan Serba Guna DPRK Mimika, Kamis (6/3/2025).

Politik

“Seleksi CPNS untuk Mimika ini bukan hanya untuk satu atau dua suku, seperti Amungme dan Kamoro, tetapi juga untuk berbagai suku lainnya, termasuk teman-teman nusantara yang lahir dan besar di sini,” ujar Dolfin Beanal di Timika, saat ditemui di Kantor DPRD Mimika, Rabu (5/3/2025).

Politik

“Kami mendapat banyak sorotan dari publik, baik dari media lokal maupun luar Papua. Ini sangat memalukan jika kita masih melihat masyarakat kita tinggal dalam kondisi yang tidak layak. Oleh karena itu, lebih baik kita fokus membangun rumah daripada kantor-kantor mewah,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Mimika, Selasa (4/3/2025).