Timika, Torangbisa.com – Kantor Karantina hewan, ikan dan tumbuhan Papua Tengah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap sebanyak 245 bibit tanaman hias di Pos Pelayanan Bandara Mozes Kilangin, Kamis (6/3/2025).
Bibit tanaman tersebut akan dilalulintaskan via jasa pengiriman tujuan Jakarta, setelah dilaporkan dan dipastikan sehat dan bersih dari media tanam oleh Pejabat Karantina Tumbuhan.
Siapa sangka tanaman hias yang terdiri dari tanaman begonia ini punya nilai ekonomi puluhan juta. Berbagai cara dilakukan para kolektor untuk berburu tanaman hias yang mereka impikan.
Pembelian secara online melalui marketplace menjadi salah satu pilihan yang banyak dilakukan. Di tengah kemudahan akses informasi, belanja secara online menjadi salah satu alternatif terbaik.
Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, pada saat melakukan kunjungan pos pelayanan juga menambahkan berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan setiap tumbuhan dan produk turunannya yang dilalulintaskan antar area (dari satu pulau ke pulau lainnya) atau dilalulintaskan antar negara, wajib dilaporkan kepada pejabat karantina untuk diterbitkan sertifikat karantina.
“Karantina sebagai instansi yang memiliki tugas pokok mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di dalam wilayah Republik Indonesia, menjalankan fungsi menjamin setiap tumbuhan dan produk yang dilalulintaskan sehat dan bebas dari OPTK dalam upaya fasilitasi kelancaran perdagangan antar area maupun antar Negara,” ungkap Ferdi melalui rilis Humas Karantina Papua Tengah, Jumat (7/3/2025).
Oleh karenanya, penting bagi semuanya untuk senantiasa patuh melaporkan media pembawa tumbuhan dan produknya ke pajabat karantina sebelum dilalulintaskan.
“Bibit tanaman telah diperiksa, tidak ditemukan gejala OPTK target, sehingga kami terbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3),” pungkas.